Senin,  29 April 2024

Macan dan Gajah di Ragunan Bisa Kelaparan Kalau APBD DKI Telat Diketok

NS/RN
Macan dan Gajah di Ragunan Bisa Kelaparan Kalau APBD DKI Telat Diketok

RADAR NONSTOP - Pemprov DKI Jakarta berharap kepada DPRD agar membahas APBD 2020 bisa cepat. Jika tidak molor, maka Januari 2020, anggaran sudah bisa jalan. 

Jika telat maka resikonya adalah ekonomi di ibukota mandek, lalu hewan di Kebon Binatang Ragunan, Jaksel seperti gajah, macan dan lainnya bisa kelaparan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengingatkan DPRD DKI untuk segera mengesahkan RAPBD 2020. Sehingga anggaran bisa dipakai sejak awal tahun 2020.

BERITA TERKAIT :
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?
Kelurahan Dapat Dana Jumbo, DPRD DKI Ngeri Lurah Banyak Masuk Bui 

Saefullah mengatakan pengesahan RAPBD 2020 harus tepat waktu karena berpengaruh pada proyek-proyek pembangunan di ibu kota. Dia menambahkan, pengesahan tepat waktu juga berpengaruh pada keberlangsungan hidup hewan-hewan yang dipelihara Pemprov DKI Jakarta.

Dia mengatakan RAPBD 2020 harus disahkan paling lambat 30 November 2019. Setelah itu, RAPBD 2020 akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disahkan.

"Karena setelah itu, akan kita masukan ke Kemendagri, evaluasi 15 hari. Ada waktu 7 hari lagi sisanya persiapan kita. Supaya 1 Januari itu anggaran 2020 itu (bisa digunakan)," ucap Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Saefullah mengatakan hewan yang dipelihara Pemprov seperti di Kebun Binatang Ragunan atau Monas juga perlu diberi makan. Dia menegaskan RAPBD 2020 harus disahkan tepat waktu agar roda ekonomi di DKI berputar.

"Sehingga segala aktivitas bisa berjalan dengan baik, hewan-hewan kita yang ada di Ragunan, dan rusa di Monas bisa makan di tanggal 1 Januari. Bayangkan, kalau nggak disahkan, mau makan apa? Selain itu, supaya ekonomi berputar," kata Saefullah.

Saat ini, APBD 2020 masih dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Jadwal pembahasan diserahkan kepada DPRD DKI.