RADAR NONSTOP - Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi saat ini belum diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang menegaskan, pihaknya telah memberikan deadline hingga akhir bulan (Oktober) ini untuk menyerahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020.
"Nanti kalau telat masuknya, saya tolak saja. Kemarin, saya bilang sama Kasubag Hukum, minggu depan ngak ada, saya tolak," kata politisi asal Fraksi PDI Perjuangan tersebut kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Minggu (27/10).
Seharusnya, menurut Nico, Propemperda berjumlah 14 Perda sudah diserahkan minggu kemarin, mengingat juga batas waktu pembahasan.
"Kalau saya tanya Kabag dan Kasubag Hukum, katanya sudah diserahkan ke meja Walikota per dua minggu yang lalu. Katanya sudah selesai draf Raperdanya hanya ditandatangani saja," tutur Nico.
Ia pun berharap agar sejumlah Raperda segera diserahkan kepada Bapemperda. Sebab, sesuai dengan mekanisme sebelum pembahasan harus terlebih dahulu diajukan, dikaji kemudian diserahkan ke pihak akademisi untuk diproses naskah akademiknya.
"Jadi panjang alurnya. Dan nantipun ada inisiatif dari dewan. Nanti ada revisi-revisi. Nanti dipertengahan 2020 juga ada penambahan program Perda kan. Sehingga yang sudah ada, saya berharap Pemkot Bekasi segera menyerahkan agenda Raperda ke Bapemperda," ujar Nico.
Ia menyampaikan, pihaknya juga telah menyiapkan program Perda dari inisiatif DPRD. Program Perda itu sudah disampaikan melalu surat ke komisi-komisi untuk segera memasukan program inisiatif tersebut.
"Program inisiatif ini apakah baru atau revisi. Kemarin, saya sudah menandatangani dan menyurat ke Komisi I hingga Komisi IV untuk meminta kalau ada rencana Raperda agar segera disusun dan diserahkan ke Bapemperda," katanya.
Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi