Jumat,  06 December 2024

Gara-gara PMD Rp 3,5 Triliun, Hubungan Anies Dengan Dewan Memanas

Zaber
Gara-gara PMD Rp 3,5 Triliun, Hubungan Anies Dengan Dewan Memanas
Anies Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi saat tanda tangan APBD 2018

RADAR NONSTOP - Usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) di APBD Perubahan membuat hubungan eksekutif dan legislatif memanas. Anies Baswedan ‘memaksa’ usulan jumbo dari BUMD itu harus masuk, dewan menolak.

Imbasnya, pengesahan APBD Perubahan 2018 terancam molor. Sebab, kedua kubu saling ancam tidak akan menandatangani MoU APBD Perubahan. Padahal batas yang ditentukan tinggal menghitung hari, tanggal 28 September 2018.

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Muhamd Taufik mengatakan, MoU tersebut seharusnya diteken oleh Anies dan pimpinan dewan. Saat ini, dokumen tersebut baru ditandatangani oleh M Taufik dan Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana.

BERITA TERKAIT :
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta

"Besok tidak jadi sidang paripurna karena belum ada MoU. Kan kami sudah ketuk palu, kalau dia enggak mau tanda tangan kan urusan Pemprov DKI. Bukan urusan kami," katanya ketika ditemui di Gedung DPRD DKI, kemarin (24/9).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI ini mengaku, tidak mengetahui alasan Anies Baswedan tidak menandatangani kesepakatan KUPA-PPAS 2019. Padahal, menurut M Taufik, pembahasan program dan anggaran dokumen KUPA-PPAS yang dilakukan oleh anggota komisi, anggota badan anggaran, dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI sudah sesuai aturan.

Meski demikian, dia tak menampik bahwa pembahasan terkait penyertaan modal daerah (PMD) untuk delapan BUMD berlangsung alot. Beberapa perusahaan daerah yang proposal PMD ditolak oleh DPRD DKI antara lain, PT Jakarta Propertindo sebesar Rp 2,3 triliun, PAM Jaya Rp 1,2 triliun, dan Food Station Tjipinang Rp 85,5 miliar.

Taufik mengungkapkan, alasan penolakan PMD untuk tiga BUMD tersebut sudah sangat jelas dan tidak ada tendensi tertentu. PMD untuk Jakpro dicoret lantaran melebihi pagu seperti yang tertuang pada Perda No 13/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 12/2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.

Mengacu pada pasal 7 ayat (1), jumlah modal dasar perseroan yang sebelumnya Rp2 triliun ditingkatkan menjadi Rp10 triliun yang terbagi atas 10 miliar lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.

Berdasarkan data Pemprov DKI, Jakpro sudah menerima PMD sebesar Rp9,4 triliun. "Di Perda, DKI wajib menanamkan modal Rp10 triliun. Ternyata sudah Rp12 triliun. Gak boleh ada kelebihan, ubah dulu dong Perdanya," ungkapnya.

Selain itu, dia juga mempertanyakan niat pemerintah terkait PMD untuk PAM Jaya. Pasalnya, Taufik menilai saat ini masih ada perjanjian antara PAM Jaya dengan dua operator swasta, yaitu Aetra dan PAM Lyonnaise Jaya.

Taufik mengungkapkan PAM Jaya sebenarnya sudah meminta PMD sekitar Rp300 miliar pada tahun lalu. Namun, sampai sekarang dana tersebut belum terserap satu rupiah pun. "Dana PMD yang diminta PAM Jaya sampai sekarang belum dipakai tuh. Eh, kemarin minta lagi," jelasnya.

Untuk itu, dia meminta agar Gubernur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah DKI Jakarta segera menyelesaikan permasalahan terkait hasil KUPA-PPAS. Jika mengacu pada jadwal, setelah meneken MoU KUPA-PPAS, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI menjadwalkan untuk menggelar sidang paripurna Rancangan APBD Perubahan 2018 yang dimulai pada Rabu (25/9). APBD Perubahan 2018 diprediksi mencapai Rp83,2 triliun. Nilai tersebut lebih besar dibandingkan dengan APBD Penetapan 2018 Rp77,1 triliun.