Sabtu,  23 November 2024

Sikapi Pemberitaan Raperda 2020, Kabag Humas Sajekti Rubiyah Layangkan Hak Jawab

YUD
Sikapi Pemberitaan Raperda 2020, Kabag Humas Sajekti Rubiyah Layangkan Hak Jawab
Sajekti Rubiyah, Kepala Bagian Humas Kota Bekasi

RADAR NONSTOP - Menanggapi Pemberitaan di radarnonsto.co berjudul "Nico: Raperda 2020 Yang Diajukan Pemkot Bekasi Belum Diserahkan ke Bapemperda" yang tayang pada Minggu, 27 Oktober 2019.

Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan, sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Pokok Pers No 49 tahun 1999 pasal 5 ayat 2 yang berbunyi Pers Wajib melayani Hak Jawab.

Berikut klarifikasi yang perlu disampaikan :

1. Pemerintah Kota Bekasi melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi sedang menginventarisir revisi Perda sebanyak 15 Program, dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Promemperda) 2020 dan perlu dipahami bahwa rencana perubahan dan penyesuaian tersebut adalah sebagai bahan pembahasan di DPRD dalam PROLEGDA TA 2020.

Usulan Propemperda 2020 mengalami penundaan disebabkan masih belum sempurnanya DIM dan DRAFT sebagai kelengkapan data pendukung sebelum disampaikan melalui surat resmi kepada yang terhormat DPRD Kota Bekasi.

2. Untuk itu, data pendukung atas usulan Propemperda akan segera dilengkapi pada forum kordinasi Rapat bersama OPD terkait yang mengusulkan. Rapat ini rencananya akan digelar pada, Selasa, 29 Oktober 2019. Sebagai arahan Walikota dalam mengajukan PROLEGDA harus dilengkapi dengan data DIM yang lengkap.

3. Setelah rapat ini, pihak Pemkot Bekasi melalui bagian hukum akan segera bersurat dan mengusulkan Propemperda 2020 kepada DPRD Kota Bekasi.

Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Menanggapi hal tersebut, Nicodemus Godjang, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi menjelaskan kinerja Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintahan Kota Bekasi Bagian Hukum dipertanyakan, sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang seyogyanya sudah berada di meja Bapemperda untuk dikaji ulang, namun sampai berita ini diturunkan belum juga sampai ke meja Bapemperda.

Menurut keterangan Kabag Hukum Setda Pemkot Bekasi yang didapat oleh Nico Godjang, bahwa Raperda tersebut sudah berada di meja Walikota sebelum keberangkatannya ke Negara China dan sampai saat ini masih menunggu follow-up.

"Ini artinya terhitung sudah hampir 3 minggu Raperda tersebut 'parkir' di meja Wali, hanya untuk sebuah tanda-tangan saja prosesnya sudah sedemikian lama", ungkap Nicodemus Godjang kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) saat dikonfirmasi ulang dengan nada heran, Senin (28/10).

Intinya, lanjut politisi asal Fraksi PDI Perjuangan tersebut, pihaknya tetap memberikan waktu sampai akhir bulan ini.

"Bila melewati batas waktu tersebut, kami tolak dan bisa dikirim ulang tahun depan untuk Raperda tahun 2021. Kami tidak mau terburu-buru dan fokus pada kualitas Perda," tegasnya.

BERITA TERKAIT :
Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi 
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi