RADAR NONSTOP - Penertiban panti pijat sebaiknya dilakukan merata. Para terapis panti pijat yang menjajakan seks itu sebaiknya diamankan dan dibina.
Di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, KONI DKI Jakarta, ruko yang disulap jadi panti pijat sudah digerebek.
Penutupan griya pijat tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) DKI Jakarta Edi Juanedi, menyusul adanya temuan bukti praktik prostitusi di lokasi tersebut.
“Kita usulkan agar griya pijat ini ditutup sejak minggu lalu, sekarang sedang proses di PTSP,” ungkap Edi Juanedi pesan singkatnya, Senin (29/10/2019).
BERITA TERKAIT :Genangan Air di Jalan Yos Yudarso Jakut Timbulkan Penumpukan Kendaraan
Aborsi Di Apartemen Kelapa Gading, Dari Kumpul Kebo Hingga Pasangan Selingkuh
Sementara hingga saat ini panti pijat di kawasan Kelapa Gading, Jakut belum juga dirazia. Padahal berdasarkan penelusuran wartawan, kalau griya pijat itu juga menyediakan jasa seks.