Jumat,  19 April 2024

KY Harus Periksa Hakim Yang Vonis Mantan Kepala BPPN

YAN
KY Harus Periksa Hakim Yang Vonis Mantan Kepala BPPN
Syafruddin Temenggung

RADAR NONSTOP - Komisi Yudisial (KY) didesak segera memeriksa Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Karena keputusan menghukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung dengan penjara 13 tahun salah sasaran dan sarat kepentingan.

Hakim harus diperiksa karena Syafruddin hanya menjalankan tugas. Jadi para hakim yang menangani perkara Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk BDNI dinilai telah salah sasaran.

Hal ini ditegaskan Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), A Deni Daruri dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Selasa 25 September 2018.  

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
Pernah Minta Duit Rp 50 M Ke SYL, Firli Kapan Ditangkap Nih? 

"Sangat janggal. Sungguh  aneh bin ajaib, lembaga adhoc seperti KPK bisa  menghukum kebijakan pemerintah yang sah dan berdasarkan undang-undang yang berlaku saat itu," ungkap Deni.

Baca Juga: Kasus Syafruddin Bikin Galau Investor

Deni menyebut keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Yanto, sangat prematur dan aneh. Seolah-olah, kebijakan BLBI baru saja terjadi.

Di mana, kata Deni, fakta hukum yang disampaikan dalam persidangan yang singkat dan tidak lengkap,  dijadikan acuan majelis hakim dalam mengambil suatu keputusan yang sangat penting.

Deni menilai, majelis hakim tidak menguasai perkara yang sedang disidangkan. Secara detil apakah itu menyangkut materi maupun peristiwa perkara yang sebenarnya terjadi.

 "Untuk menjaga keadilan dan wibawa  hakim  kedepan sebaik KY (Komisi Yudisial) memeriksa para hakim  yang menyidangkan kasus Syafruddin Temenggung," pungkasnya.

 

#BLBI   #KPK   #KY