Sabtu,  20 April 2024

Kalah Pilkada Bakal Balik Lagi, Inilah Mimpi ASN Jadi Kepala Daerah

Doni/RN
Kalah Pilkada Bakal Balik Lagi, Inilah Mimpi ASN Jadi Kepala Daerah

RADAR NONSTOP - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berwacana merevisi Undang-undang No 10 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Jika ini dilakukan, bisa jadi bakal banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) berbodong -bondong mengambil folmulir pendaftaran untuk ikut pilkada serempak 2020 nanti.

Informasi yang didapat radarnostop.co, dalam wacana revisi itu nantinya ASN, Polri dan TNI tidak lagi harus berhenti, melainkan cuti disaat mencalonkan diri di Pilkada.

BERITA TERKAIT :
Anies Bakal Pudar Jika Tak Maju Pilkada Jakarta, Tawaran PKS & NasDem Wajib Dipikirkan...
Wow, Bikin Konten Hoax Kini Jadi Ladang Bisnis Menggiurkan

Pengamat kebijakan publik dan politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak menilai revisi tersebut tidak masalah. Menurut dia, asal arahnya menuju regulasi pemilukada yang lebih berkualitas. 

Meskipun salah satu contoh regulasi yang baik, kata Zaki, adalah tidak berubah-rubah setiap waktu. Tapi bila ada kebutuhan obyektif untuk merevisinya maka tidak diharamkan untuk melakukan. 

"Yang perlu dikritisi adalah seperti apa arah revisi itu? Apakah ada upaya yang justru hendak memelintir proses demokrasi menjadi kian buruk atau benar-benar dimotivasi memperbaiki mutu demokrasi," tegas Zaki Mubarak, Selasa (5/11/2019).

Kendati demikian, lanjut dia, jika salah satu pointnya adalah anggota DPRD tidak perlu mengundurkan diri jika maju Pemilukada, tapi cukup cuti, maka itu dinilai merupakan kemunduran. 

"Karena potensi tabrakan antara  ranah legislatif dan eksekutif akan terjadi dan Pemilukada jadi arena permainan bagi anggota-anggota DPRD. Yang perlu diperhatikan juga revisi tersebut harus membuka bagi partisipasi publik seluas-luasnya,"tegasnya

Kendati begitu, wacana Kemendagri itu pun mendapat perhatian dari beberapa balon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel 2020.

Diketahui ada lima balon yang memiliki status ASN dan TNI aktif dalam Pilwalkot Tangsel 2020. Kelima balon tersebut antara lain Kolonel Beben Nurpadilah, Siti Nur Azizah, Tomi Patria, Rita Juwita, dan Muhammad.

Menurut Tomi Patria, pihaknya melihat wacana tersebut konsekuensinya dianggap logis. Pasalnya, Lurah Cipayung itu, pun menilai ada resiko jika ada aturan itu ASN yang akan maju sebagai kepala daerah.

Bahkan, Tomi berpendapat bahwa ASN sejatinya memiliki hak untuk memilih juga di pilih, namun diperjalanannya peran ASN dibatasi. Partai poltik, kata Tomi, masih sangat membutuhkan ASN, karena politik tanpa ASN pun akan menjadi keniscayaan.

"Buat saya sama saja, ASN boleh maju dengan cuti atau ASN maju dengan mundur. Karena syarat untuk maju sangat berat melalui perseorangan atau melalui partai politik. Saya mendukung wacana itu,"jelas Tomi Patria.

Sementara dalam menanggapi wacana tersebut, Siti Nur Azizah justru tidak ingin beropini setuju atau tidak dengan wacana revisi undang-undang No 10 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Melalui juru bicaranya, Deny Charter, Siti Nur Azizah akan berkomitmen mengikuti semua aturan yang ada.

"Jadi mas, kita sedang tidak beropini setuju atau tidak mengenai wacana tersebut. Ibu intinya akan mengikuti semua aturan, itu saja ya mas,"jelas Deny Charter.

Terpisah, Kolonel Beben Nurpadilah ketika dimintai pendapat Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) terkait wacana Kemendagri untuk merevisi undang-undang No 10 tentang Pilkada, justru pihaknya mendukung.

"Intinya saya mendukung saja, kang,"ungkap Kolonel Beben Nurpadilah melalui selulernya.

#Kemendagri   #Pilkada   #ASN   #