RADAR NONSTOP - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon nampaknya lebih santun. Biasanya, dia mengkritik pemerintah dengan gaya meledak-ledak.
Fadli mengkritisinya lewat serangkaian kicauan di Twitter, yang dibagi dalam 32 kicauan.
Di bagian awal, Fadli terlebih dahulu menginformasikan bahwa Presiden Joko Widodo secara resmi telah menyetujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan lewat perubahan atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan tersebut berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) mulai 1 Januari 2020.
BERITA TERKAIT :Masa Tenang, Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Minta Semua Pihak Turunkan Tensi Politik
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
“Besaran kenaikannya sy kira sangat mengejutkan, krn ada yg lebih dari 100 persen," tulis Fadli lewat akun @fadlizon, Rabu (6/11) siang.
Anggota DPR ini kemudian menjabarkan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Iuran mandiri Kelas III naik 65 persen dari sebelumnya Rp 25.500/bulan menjadi Rp 42.000. Sementara, iuran mandiri Kelas II naik sebesar 116 persen dari sebelumnya Rp 51.000 menjadi Rp 110.000.
Kemudian iuran Kelas I naik 100 persen, dari sebelumnya Rp 80.000 menjadi Rp160.000. Fadli menilai kenaikan akan sangat memberatkan masyarakat. Apalagi, pada saat bersamaan pemerintah juga berencana menaikkan tarif listrik, tarif tol dan berbagai tarif lainnya.
"Itu sebabnya, DPR periode 2014-2019, melalui Komisi IX dan Komisi XI, sebenarnya sudah menyampaikan penolakan kenaikan premi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)," tulis Fadli.
Menurut Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 ini, hal yang disampaikannya merupakan sikap resmi Komisi IX dan XI, kesimpulan saat rapat dengan sejumlah kementerian terkait dan pihak BPJS Kesehatan.
Meski demikian, Fadli membenarkan, ketika itu penolakan kenaikan premi itu spesifik hanya menyebut Kelas III, tidak menyebut peserta mandiri khusus Kelas I dan II.
Fadli lebih lanjut menyatakan, meski iuran boleh dinaikkan, besaran kenaikan premi untuk peserta mandiri Kelas I dan II seharusnya juga tidak boleh hingga seratus persen. Apalagi, iuran Kelas II kenaikannya lebih dari seratus persen.