Kamis,  02 May 2024

Henu Sunarko: Ada Jerat Pidana Bagi Yang Langgar Perda No.07/2012 dan Perda No. 02/2018

YUD
Henu Sunarko: Ada Jerat Pidana Bagi Yang Langgar Perda No.07/2012 dan Perda No. 02/2018
Henu Sunarko

RADAR NONSTOP - Kisruh yang terjadi gegara Ormas minta jatah pengelolaan lahan parkir di Alfamart dan sejenisnya sekarang berujung pada pemanggilan pejabat Pemkot Bekasi oleh Bareskrim Polda Metro Jaya dalam hal ini Bapenda dan menjadi perhatian publik.

Sempat menjadi tranding topik kalau Kota Bekasi adalah Kota Preman. Aksi premanisme dalam pengelolaan parkir seolah stigma yang diamini kebanyakan khalayak.

Tentu ini akan menjadi trend negatif di kalangan investor. Maka perlu segera dicari formula yang elegan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Henu Sunarko, Direktur Spidol Merah mengetengahkan pandangannya. Menurutnya, di Kota Bekasi ada Perda soal Tata Kelola Pasar Rakyat dan Toko Modern.

"Ini yang semestinya menjadi "Palu Godam" untuk ngemplangi pengusaha ritel yang menjamur di sekeliling kita. Perda No.07/2012 tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern, dan turunannya Perda No.02/2018 tentang pengelolaan pasar rakyat. Sudah pernahkah ditegakkan aturan tersebut secara holistik oleh aparatur kita?," papar Henu kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Jumat (8/11).

Henu menjelaskan, di dalamnya sudah diatur hal: 1. Zonasi (jarak diperbolehkannya membuka toko modern berdasarkan luas bangunan).
2. Perlindungan pedagang (mengakomodasi pengusaha mikro untuk mendapatkan slot barang produksinya dijual di toko modern).
3. Jam operasional (24 jam hanya untuk area semacam RS, SPBU, Stasiun KA, Terminal Bus).
4. Penyediaan lahan dan pengelolaan parkir. 5. Perekrutan tenaga kerja dari penduduk. sekitar (klausul ini perlu di tindaklanjuti sebagaimana mestinya).
6. Wajib mengelola/mengeluarkan CSR.

"Dan, kalau Perda tersebut sudah pernahkah ditegakkan secara holistik oleh aparatur kita, Pemkot Bekasi tak perlu susah 'memberdayakan' warganya. Aturan itu memberi kepastian win-win position dengan investor (pemilik/pelaku usaha)," imbuhnya.

Henu menambahkan, itu kenapa ada juga jerat pidananya atau denda Rp 50 juta bagi yang melanggar aturan tersebut.

"Pemkot Bekasi harusnya berorientasi pada pemberdayaan kinerja aparaturnya, bukan menyasar ke pihak yang lain," tegasnya.

Seperti yang diketahui, Kepala Bapenda Pemkot Bekasi, H. Aan Suhanda mengaku diinstruksikan oleh Walikota Bekasi, Rahmat Effendi untuk mengeluarkan surat tugas untuk pihak Ormas agar mengelola perparkiran di Alfamart dan sejenisnya.

Namun, terkait pelimpahan dari Instansi ke Badan patut dipertanyakan dasar dan payung hukumnya. Hal ini yang harus menjadi kajian oleh pihak kepolisian yang saat ini sedang mendalami polemik yang terjadi.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?