Jumat,  22 November 2024

LPSK Harus Melindungi

ICJR: Pelaporan Terhadap Novel Adalah Ancaman Bagi Korban

RN/CR
ICJR: Pelaporan Terhadap Novel Adalah Ancaman Bagi Korban
Novel Baswedan -Net

RADAR NONSTOP - Berdasarkan informasi yang didapat ICJR, Polda Metro Jaya akan bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang dilakukan oleh politikus PDIP Dewi Ambarawati.

Terhadap hal ini ICJR menilai bahwa laporan  tersebut merupakan ancaman bagi Novel Baswedan sebagai korban dalam tindak pidana yang dirinya alami.

Sebagai catatan, Kapolri telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan, hasil dari investigasi TGPF menunjukkan Novel Baswedan diserang karena perkerjaan yang dia lakukan sebagai penyidik KPK, TGPF juga menyatakan penyerangan ini berkaitan dengan 6 kasus yang pernah ditangani oleh Novel Baswedan. 

BERITA TERKAIT :
Korban Robot Trading Dan Investasi Bodong Harus Dapat Ganti Rugi
OTT KPK Lagi Diusik, Ucapan Luhut Diamini Mahfud, Ini Jawaban Tegas Novel

Apabila hasil investigasi ini benar, maka penyerangan kepada Novel Baswedan dapat berkaitan dengan upaya Obstruction of Justice untuk kasus-kasus yang telah disebutkan TGPF termasuk kasus-kasus korupsi yang sedang atau telah Novel tangani.

Terhadap kondisi ini, ICJR meminta LPSK untuk bergerak cepat menangani dan memberikan perlindungan kepada Novel Baswedan. Berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan bahwa LPSK dapat memberikan perlindungan tanpa diajukan permohonan. 

Hal ini perlu segera dilakukan sebab laporan ini dapat dikategorikan sebagai ancaman kepada Saksi/Korban sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf angka (6) UU Perlindungan Saksi dan Korban.

ICJR juga meminta Kepolisian tidak melanjutkan proses dalam menindaklanjuti laporan terhadap Novel Baswedan, hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan bahwa Korban tidak dapat dituntut secara pidana atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya. 

Dalam Pasal yang sama disebutkan bahwa tuntutan hukum terhadap korban terkait kasus yang sedang diproses, wajib ditunda hingga kasus ayng dialami korban telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tuntutan hukum dalam hal ini jelas harus dimaknai mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemanggilan terlapor yang juga korban tindak pidana.

ICJR mengingatkan pihak Kepolisian bahwa Presiden telah memberikan tenggat waktu baru kepada Kapolri untuk mengusut kasus Novel Baswedan sampai dengan awal Desember 2019. 

Terhadap hal itu, ICJR meminta agar seluruh jajaran Kepolisian berfokus pada pengungkapan Kasus Novel yang sudah berlangsung sekian lama tanpa titik terang yang signifikan terkait pelaku penyerangan Novel Baswedan. 

ICJR juga mengingatkan bahawa sesuai Pasal 1 ayat (6) UU No. 39 Tahun 1999 tentang  Hak Asasi Manusia kasus Novel Baswedan berpotensi besar menjadi pelanggaran HAM dalam hal hak Novel Baswedan untuk memperoleh keadilan atas kasus yang dia alami tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.