RADAR NONSTOP - Menyikapi video viral terkait Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi yang memberikan surat tugas/mandat kepada Ormas untuk mengelola perparkiran di Mini Market dan sejenisnya, Komisi III DPRD Kota Bekasi Minggu ini akan memanggil kembali H. Aan Suhanda selaku Kepala Bapenda.
"Itu sudah menjadi kewajiban kita harus dipanggil kembali guna dimintai keterangannya. Dan pemanggilan tersebut di Minggu ini setelah Reses," tegas Nuryadi Darmawan, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/11).
Nung menjelaskan, kalau aspek Yuridisnya itu urusan pihak Kepolisian, tapi kebijakan publiknya dia harus bersama-sama dengan DPRD.
"Saya tegaskan, parkir itu bukan kontribusi, parkir itu retribusi. Jadi kalau ada rekan-rekan kami di DPRD yang menyatakan bahwa bagian dari konsep tadi, menyatakan bentuk kontribusi itulah yang salah. Nah, Alfamart, Indomaret dan sejenisnya dia sudah berkontribusi tapi bukan retribusi, apa itu ya WP (Wajib Pajak)," papar Nung dengan tegas.
Undang-undang sudah mengatur, lanjut Nung, bahwa Walikota dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah, nah ketika ada sebuah regulasi, tapi kalau pihaknya melihat itu surat tugas, sudah mati lagi surat tugasnya, nah ini tidak diterjemahkan secara kebijakan, itu jelas berbahaya.
"Katakan lah surat tugas itu diperpanjang, tapi regulasi yang benar tidak begitu. Regulasi itu dibuat tidak boleh menabrak satu Regulasi dengan Regulasi yang lain. Regulasi itu harus berdiri kokoh, di bawah Undang-undang itu apa, kalau kita di daerah Peraturan Daerah (Perda) kemudian Perwal, lah Perwal kagak boleh nabrak Perda," tegas Nung.
Dalam hukum, sambung Nung, ada disebut penyalahgunaan wewenang, dan dalam politik disebut Abuse of power artinya penyalahgunaan kekuasaan.
"Ada arah pemanfaatan kebijakan. Indikator ada dugaan Korupsi atau Pungli itu yang pasti urusan Tim Penyidik Kepolisian. Kalau saya, dalam proses penyalahgunaan wewenang itukan tugas politis, dihasilkan dari seorang Kepala Daerah, Walikota yang dipilih secara Politis. Kenapa dia (Bapenda) melakukan ini, kita kan nanti akan menanyakan hal ini. Apakah itu termaksud dalam proses perintah dia (Bapenda), diberikan otoritas dari Walikota terhadap Bapenda, kan hal ini kita belum tahu," terang Nung.
Apakah, sambung Nung, sebisa dan seberani itu Bapenda mengeluarkan Surat Tugas? Yang saya lihat di Berita, baik TV maupun media online, jelas-jelas dia tidak menugaskan ngambil itu kok.
"Kalau dalam kita Hukum Pidana, ada istilah Penyalahgunaan Wewenang, nah kita menduga ada ke arah situ, ini dugaan kita. Dan ketika ini benar, tidak menutup kemungkinan pada akhirnya seluruh politisi akan bersatu, seluruh teman-teman parlemen hukum akan bersatu, akan mempertanyakan ini kenapa bisa terjadi proses tersebut? Jika ada orang yang bilang, Dewan akan interplasi, nanti kita lihat saja," tegasnya.
Sebenarnya, lanjut Nung, untuk masalah ini Komisi III bukan lagi sekedar meninjau. Kalau meninjau itu ya kita dari kemarin-kemarin. Ketika kebijakan itu diserahkan atau diberikan kalau bahasa Pak Jokowi ini didelivery, namun hal itu kan sudah dilaksanakan. Maka, ada kegiatan objek dari surat tugas tersebut.
"Secara pribadi saya melihat ini dibuat sepertinya disengaja, dan itu tidak boleh terjadi," paparnya.
Nung pun berharap, kalau ingin Kota Bekasi mau damai, tentram, ikhsan, tidak disebut Kota Premanisme, maka jangan dilakukan yang berbau premanisme.
"Saya sepakat, Bekasi ini Kota Ikhsan, oke. Tapi apa yang dilakukan kemarin otomatis orang melihatnya itu premanisme yang berdampak pada investor ogah masuk ke Bekasi. Jadi jangan kita teriak Bekasi Kota Ikhsan tapi apa yang dilakukan tidak Ikhsan," pungkasnya.
Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi