RADAR NONSTOP-Sistem pemilihan kepala daerah bisa saja kembali pada pemilihan secara tak langsung alias dikembalikan ke DPRD.
Apalagi, dalam UUD 45, khususnya dalam pasal 18 ayat 4 tidak menyebut pilkada dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Pasal itu hanya menyebut, Gubernur, Walikota dan Bupati dipilih secara demokratis.
Menurut Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang, hal ini berbeda dengan pemiihan presiden langsung yang dipilih oleh rakyat sebagaimana tercantum di pasal 6 A UUD 45.
BERITA TERKAIT :Pramono Jangan Mau Dikibuli, Para Pemburu Jabatan Jago Klaim Dan Pasang Boneka
Fauzi Bowo Beserta Masyarakat Yakin Pramdoel Akan Jadi Pemimpin Jakarta
“Kalau dalam ilmu hukum, berarti kalau presiden itu sudah closed dia (harus dipilih langsung oleh rakyat-red) , istilahnya dari segi teori hukum sudah tertutup, kecuali apabila terjadi perubahan terhadap UUD 45,” ujarnya dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema, 'Akankah Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan ke DPRD?'yang digelar di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (14/11/19).
Mantan gubernur Kalimantan Tengah menambahkan saat pembuatan Nomor 32 Tahun 2004, dirinya duduk di Komisi II DPR. Saat pembahasan ada perdebatan terkait pemilihan kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati, Walikota tetap dipilih DPRD.
“Namun pada saat itu, eranya adalah era demokratisasi , eranya harus kembali kepada Rakyat, Spirit itulah yang membuat adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat. Pada saat itu suasananya luar biasa, karena setiap calon harus terjun langsung kepada Rakyat, biasanya dulu itu hanya melalui DPRD,” urainya.
Namun, melilhat kondisi sekarang pemilihan kepala daerah secara langsung banyak menimbulkan masalah pelik. Misalnya, sambung dia, soal anggaran yang terlalu mahal jika dibandingkan dengan pemilihan di DPRD. Tak hanya itu, konflik yang luar biasa yang diakibatkan Pilkada secara langsung.
“Hal-hal ini yang banyak menimbulkan pemikiran-pemikiran yang realistis, bahwa kita kembalikan ke DPRD,” tambahnya.
Teras pun menyarankan, untuk pemilihan kepala daerah tingkat kota dan kabupten dikembalikan ke DPRD. Sementara pemilihan Gubernur tetap dipilih langsung oleh rakyat sama halnya dengan pemilihan presiden.
“Gubernur tetap dipilih oleh rakyat dalam kaitan Pilkada serentak nanti, agar konsep presiden, konsep wakil pemerintah pusat yang ada di daerah itu itu berada dalam satu alur. Kapasitasnya dia adalah satu pembinaan, pengawas dan pemberi supervisi terhadap kabupaten kota, maka dia langsung, di bawah presiden di dalam rangka pengkoordinasian, sehingga semua program yang dilaksanakan oleh Presiden, itu tanggung jawabnya adalah kepada Gubernur,” pungkasnya.