Rabu,  27 November 2024

Denda Rp500.000

Mulai Hari Ini, Sanksi Bagi Penyerobot Jalur Sepeda Berlaku

RN/CR
Mulai Hari Ini, Sanksi Bagi Penyerobot Jalur Sepeda Berlaku
-Net

RADAR NONSTOP - Mulai hari ini, Pemprov DKI Jakarta secara resmi memberlakukan sanksi bagi para penyerobot jalur sepeda, Rabu (20/11/2019).

Dalam menegakkan aturan tersebut, Pemprov DKI telah membentuk tim khusus bernama Lintas Jaya yang berisi beberapa aparat untuk melakukan penegakan hukum di jalur sepeda tersebut.

"Tim Lintas Jaya terdiri dari rekan-rekan kepolisian, Dishub DKI, untuk melakukan monitoring rutin. Setiap ada pelanggaran, langsung ditindak," ungkap Syafrin.

BERITA TERKAIT :
Pemprov DKI Gencar Gaungkan Anti Korupsi, Coba Dong Audit Kekayaan Pejabat CKTRP?
Waspada, Sepeda Listrik Rawan Celaka

Adapun sanksi bagi pengendara yang dengan sengaja menyerobot jalur sepeda bakal dikenakan denda Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284.

Syafrin menambahkan, petugas juga akan menindak pengendara motor atau mobil yang parkir di jalur sepeda.

"Membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp250 ribu, berlaku akumulatif. Kemudian roda empat per hari Rp500 ribu, berlaku akumulatif," jelasnya.