Kamis,  28 March 2024

PTKCN Gruduk KPK Desak Tangkap Dirut PT KCN

RN/CR
PTKCN Gruduk KPK Desak Tangkap Dirut PT KCN

RADAR NONSTOP - Indikasi dan dugaan korupsi di Indonesia oleh para petinggi perusahaan yang telah merugikan negara di sikapi oleh Koalisi PTKCN (Pemuda Tangguh Karya Cinta Negara) di gedung KPK, Senin (25/11/2019).

PTKCN Mendesak KPK Menangkap beberapa orang yang terindikasi melakukan korupsi dalam ruang lingkup suap dan gratifikasi yang merugikan negara sehingga menyebabkan aset negara hilang.

"Kami koalisi PTKCN Mendesak KPK menangkap Direktur Utama PT. KCN, Widodo Setiadi,  yang terbukti melakukan suap dan gratifikasi sehingga negara dirugikan Triliun an rupiah dan negara kehilangan Asset selama 70 tahun." Ujar Rusman korlap aksi. 

BERITA TERKAIT :
Warning KPK Untuk Pejabat, BUMN & BUMD, Yang Terima Bingkisan Lebaran Bisa Dipenjara
Kasus Bupati Sidoarjo Mandek, ICW Desak KPK Kapan Tahan Gus Muhdlor? 

Lebih lanjut dia menerangkan bahwa semua bukti korupsi para direktur dan kepala kantor kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan V Marunda tertuang jelas dalam buku besar Mutasi Pengeluaran PT.KCN. 

"Pastinya Kami Tahu dan paham bahwa Suryanto Mantan Kepala Kantor Kesyahbadaran Dan Otoritas Pelabuhan  Marunda, Karena Mengutip Biaya Pengawasan Pengerukan Ilegal Di Dermaga, Dari PT.KCN Dari Tahun 2014 – 2018 Sebesar Rp. 1.268.400.000" Ungkap Rusman.

Sementara itu, Ardan salah satu Orator dilapangan meminta kepada KPK untuk memanggil dan memeriksa Direktur Keuangan PT.KCN, untuk membuktikan adanya aliran dana ilegal dalam proses pengeluaran dana biaya pengawasan pengerukan dan biaya jasa Pandu.

"Kami meminta KPK panggil yang namanya Ahmad Kusyairi, direktur Keuangan PT.KCN dan Tangkap Heri Purwanto Kepala Kantor Kesyahbadaran Otoritas Pelabuhan V Marunda Periode 2016, Karena Suap Biaya Operasional Ilegal-Jasa Pandu Pelabuhan Sebesar Rp. 1.541.000.000." tegas Ardan.

Ia juga menjelaskan bahwa semua korupsi dan kegiatan ilegal yang terjadi di dermaga Marunda tersebut terjadi karena ulah dari Wardono Asnin. Dirut PT. KTU Yang Telah Merugikan Negara 1 Triliun Lebih, Akibat Perjanjian Konsesi Pier 1, Pier 2, Pier 3.

"Wahai KPK yang Terhormat, Tolong Segera Tangkap Juga Wardono Asnin. Dirut PT. KTU yang secara diam-diam melakukan konsesi perjanjian dengan PT.KCN sehingga negara kehilangan Asset dan mengalami kerugian sebesar Rp.1.820.949.800.000,” imbuhnya.