RADAR NONSTOP - Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menegaskan, rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Burangkeng Kecamatan Setu, bukan diperuntukan pembuangan sampah.
“Memang kita akan melakukan perluasan, tapi perluasan itu bukan untuk pembuangan sampah. Perluasan Burangkeng itu untuk pengelolaan sampah,” kata Eka, saat ditemui di acara peresmian Bekasi Book Fair 2019, Selasa (26/11).
Menurut Eka, pihaknya juga telah menyiapkan teknologi untuk pengelolaan sampah sebagai alat pendukung.
“Kita akan menggunakan teknologi terkait dengan itu, jadi untuk menimalisir sampah yang ke Burangkeng, baik itu dari pasar dan kecamatan nanti akan kita buatkan pengelolaan sampah, di mana nantinya yang ke Burangkeng itu hanya sampah-sampah yang tidak dapat diolah,” bebernya.
Sementara itu, untuk perluasan lahan Burangkeng, tahun 2020 Pemkab Bekasi sudah menganggarkan dan mensosialisasikannya.
“Untuk implementasinya tahun depan sudah mulai kita anggarkan,” tandasnya.
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini