Senin,  13 May 2024

Soal KS-NIK, Nicodemus Godjang: Kami Tak Tanggungjawab Jika Nanti Ada Persoalan Hukum

YUD
Soal KS-NIK, Nicodemus Godjang: Kami Tak Tanggungjawab Jika Nanti Ada Persoalan Hukum
Nicodemus Godjang

RADAR NONSTOP - Dalam sidang Paripurna yang digelar pada Rabu 30 September 2019 lalu, pukul 22.00 WIB terkait pembahasan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2020 terdapat hal yang menarik.

Nicodemus Godjang, salah satu Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan yang merupakan Ketua Bapemperda dalam sidang rapat Paripurna kemarin dengan tegas mengatakan Interupsi Pimpinan, kami tidak bertanggungjawab jika di kemudian hari ada persoalan hukum dengan KS-NIK.

"Ya, dalam aidang paripurna kemarin dengan tegas saya mengatakan tidak akan bertanggungjawab jika di kemudian hari ada persoalan hukum dengan program Kartu Sehat Bekasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK). Karena Perpres, Permendagri dan juga rekomendasi KPK sudah jelas tidak diperkenankan. Tapi dalam APBD 2020 tetap saja dipaksakan masuk," terang Nico kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group).

Nico menjelaskan, Perda APBD TA 2020 sudah melanggar Perpres, terlebih Permendagri Nomor 33 yang menjadi pedoman penyusunan APBD 2020.

"Jujur, hal itu jelas sekali mengangkangi pedoman penyusunan. Artinya tidak sah APBD TA 2020. Cacat hukum!," tegasnya.

Pihaknya menilai, lanjut Nico, bahwa jelas aturan hukum yang tegas kalah dengan intervensi oknum. Atau Permendagri No. 33 itu tidak perlu ada, karena percuma, tetap saja dilanggar.

"Apalagi MK sudah menolak permohonan dari Bupati Gowa yang juga sama soal program kesehatan. Nah, hebat sekali Kota Bekasi. Perpres, Permendagri, MK dan KPK semua ditabrak. LUAR BIASA," cetusnya.

Kalau pun dikawal, sambung Nico, juga susah, karena sudah masuk angin.

"Di sini dibutuhkan peran media massa. Minimal media mengkonfirmasi ke 5 institusi itu, yakni MK, KPK, Mendagri, Gubernur, juga Presiden. Mencari tahu apakah ada lex spesialis untuk program KS-NIK," imbuhnya.

Pihaknya juga menilai, sangat luar biasa program KS-NIK ini, dipaksakan sampai-sampai melanggar aturan 4 lembaga.

"Jika Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa dilarang, kenapa program Kartu Sehat Kota bekasi tidak? Padahal jelas sudah mengangkangi BPJS. Apalagi masyarakat disuruh pilih, KS atau BPJS? Jelas hal ini sangat luar biasa," pungkasnya.

BERITA TERKAIT :
Pj Wali Kota Bekasi Lemah, Gagal Lobi Tapi Jago Mempertahankan Jabatan  
Mantan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Rajut Silaturahmi ke Ponpes Taubatan Nasuha An-Nahdliyah