RADAR NONSTOP - Kasus pencurian dan perusakan baliho milik warga Kampung Gombang, Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi bakal ditindak tegas pihak Polresta Bekasi Kabupaten.
Pasalnya bukan pidana pencurian D
dan perusakan saja, namun hal itu masuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kebebasan berpendapat.
Diketahui, baliho milik warga itu dipasang saat demo adalah bentuk aspirasi warga yang berisikan tulisan penolakan terkait adanya pembangunan gedung di atas lahan pertanian seluas 3 hektar yang diduga tanpa izin di wilayah tersebut.
Namun, di malam harinya diduga ada oknum yang diperintahkan pengusaha untuk melakukan perusakan dan pencurian baliho warga tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi AKBP Rizal Marito mengaku, pihaknya sudah menerima dan mendalami laporan warga Sukawangi terkait adanya tindak pidana pencurian dan perusakan baliho aspirasi warga tersebut.
"Kemarin sudah digelar dan ditingkatkan status penyelidikan ke penyidikan," tegasnya, Rabu (4/12).
Ditambahkan, pihaknya juga akan mendalami semua aspek tentang yang diadukan warga Sukawangi tersebut. Sebab, kata dia, tidak menutup kemungkinan ditemukan tindak pidana lainnya. Karena, hal itu sudah meresahkan masyarakat.
"Nanti tim kami cek lagi ya, bagaimana kronologis hukumnya, " ujarnya.
Menurutnya, masyarakat diminta bersabar karena Tim Reserse sedang bekerja dengan sangat professional. Sebab, lanjut dia, pelayanan yang diberikan Mapolresta Bekasi Kepada masyarakat selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
"Yang pasti Kmkami akan berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, " Bebernya.
Diketahui, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 - 367 KUHP. Yang berbunyi. Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Sementara untuk perusakannya diatur dalam Pasal 406 KUHP (1).
Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,- (empat ribu lima ratus rupiah).
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini