Jumat,  22 November 2024

Gelar Unjuk Rasa

Berantas Mafia Tanah, PN Bekasi Diseruduk Mahasiswa Dan Warga Kampung Pilar

YUD
Berantas Mafia Tanah, PN Bekasi Diseruduk Mahasiswa Dan Warga Kampung Pilar

RADAR NONSTOP - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi kembali diduduki ratusan warga dan mahasiswa yang menuntut agar kasus dugaan penyerobotan lahan warga Kampung Pilar Cikarang Kabupaten Bekasi oleh mafia tanah dan mafia hukum sejak belasan tahun lalu, dapat dibuka kembali.

Koordinator Aksi, Ade Suparman menegaskan, aksi yang melibatkan ibu-ibu serta anak kecil tersebut hanya untuk menuntut hak atas tanah yang ditempati sejak puluhan tahun lalu.

Suparman mengatakan, dalam sengketa tanah, sebelumnya telah inkracht atas tiga putusan dari PN Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung RI. Akan tetapi, kasus ini kembali dipersoalkan setelah adanya surat putusan Pengadilan Bekasi No.57/Eks/2011/PN.Bks. Jo. No. 234/Pdt.G/2011/PN.Bks.

“Mereka telah puluhan tahun menempati rumah mereka, tiba-tiba dipaksa pergi oleh orang-orang yang mengklaim bahwa itu adalah tanah mereka. Yang lebih parahnya, tanah mereka dijadikan bahan mainan para mafia tanah,” ujar Suparman di tengah aksi unjuk rasa.

Suparman mengancam, apabila PN Bekasi tidak kooperatif terhadap kasus tersebut, mahasiswa dan warga yang tergabung dalam Forum Warga Kampung Pilar Tertindas (Fowapti) akan mengadukan masalah ini kepada Presiden Joko Widodo.

“Jangan kaget jika aspirasi PMII dan warga Kampung Pilar dianggap sepele, maka bukan tidak mungkin besok atau lusa kami seluruh warga akan demo dan menginap di depan Istana Negara,” tegasnya.

Hal sama juga dikatakan Lintar Maulana, bahwa permasalahan Tanah Pilar masih terus bergulir, selama masih ada oknum-oknum mafia tanah yang masih bermain di atasnya. Padahal, kata dia, warga telah menang secara hukum berdasarkan keputusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan No. 1570 K.Pdt/2007.

“Tapi anehnya, warga dipaksa untuk mengosongkan rumah-rumah mereka, tanpa adanya sosialisasi atau informasi detail terkait kenapa warga harus mengangkat kakinya dari tanah mereka sendiri. Dengan ini jelas bahwa PN Bekasi sudah tidak kooperatif terhadap warga,” ulasnya.

Dikatakan, kasus sengketa tanah Pilar Cikarang telah terjadi pada tahun 2003 lalu, namun upaya oknum untuk menguasai tanah warga masih dilakukan hingga hari ini. Padahal, kata Lintar, warga telah memperoleh haknya atas keluarnya surat putusan Mahkamah Agung di tahun 2007 lalu.

"Kasus ini tidak akan selesai, jika para elite negeri ini tidak membrangusnya. Warga Kampung Pilar yang berjumlah 120 Kepala Keluarga dengan luas tanah 1,6 hektar secara menyeluruh dari dua RT, telah menang atas putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Tapi anehnya, Putusan PN Bekasi nomor 234/Pdt.G/2011/PN. Bks, warga diminta untuk segera mengosongkan rumahnya, meninggalkan tanahnya, tanpa ada sosialisasi atau informasinyang diberikan, padahal itu tanah hak warga," pungkasnya.

BERITA TERKAIT :
Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi 
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi