RADAR NONSTOP - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu ditantang keberanian dan profesionalnya untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi dana Desa yang terjadi di Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin.
Pasalnya, warga sudah bosan melaporkan ke Kejaksaan. Namun, hingga kini tidak ada tindakan yang tegas dari korps Adiyaksa tersebut.
Kuasa Hukum Masyarakat Desa Sindangsari, Eri Efendi, SH mengatakan, padahal, pihak warga sudah sering kali melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di Desa Sindangsari di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Mulai dari pungutan liar (Pungli) pembuatan sertifikat atau PTSL dan dugaan korupsi dana Desa yang diselewengkan mulai dari tahun 2014.
"Masyarakat menantang Kajari perempuan pertama di Kabupaten Bekasi. Punya nyali tidak untuk membongkar dugaan-dugaan tindak pidana Korupsi khususnya Dana Desa Sindangsari," tegasnya, Jumat (6/12).
Menurutnya, hal itu lah yang membuat miris dengan penegakan hukum di Kabupaten Bekasi. Betapa tidak diketahui dalam beberapa tahun terakhir ini masyarakat tidak melihat adanya upaya serius dalam penindakan tindak pidana Korupsi oleh lembaga-lembaga penegak hukum.
"Jangan buat masyarakat tidak percaya lagi dengan para penegak hukum. Kasihan masyarakat yang menjadi korban apabila Dana Desanya diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi," bebernya.
Penanganan dugaan tindak pidana Korupsi Desa Sindangsari, kata dia, sebenarnya sudah menjadi konsumsi publik. Sebab di era Kajari yang lama juga sudah meminta keterangan dari semua pihak di Desa Sindangsari. Namun sayangnya perkara itu lenyap ditelan bumi berhenti tanpa ada tersangkanya.
"Para pejabat yang lama sudah kami laporkan ke Jamwas Kejaksaan Agung. Karena diduga tidak profesional dalam menangani perkara Dana Desa Sindangsari," ungkapnya.
Masih kata dia, warga berharap agar Kajari yang baru menjabat satu bulan itu tidak masuk angin. Artinya, bisa tegas dalam melakukan penegakan supremasi hukum sesuai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan di wilayah Kabupaten Bekasi yang diamanatkan Undang-undang.
"Diharapkan Kajari yang baru bisa tegas dan profesional dalam melakukan pemberantasan korupsi. Sebab jika tidak, artinya tidak mendukung program yang saat ini digembar-gemborkan Presiden Jokowi," tandasnya.
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini