RADAR NONSTOP - Usaha Pemprov DKI Jakarta mengenakan sewa kepada pengusaha yang menggunakan sarana utilitas mendapat perlawanan.
Anehnya, perlawanan tersebut bukan muncul dari para pengusaha. Melainkan dari Ombudsman DKI Jakarta.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho menilai rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan mengenakan sewa bagi pelaku usaha yang menggunakan sarana terpadu utilitas dinilai berpotensi maladministrasi.
BERITA TERKAIT :Pemprov DKI Gencar Gaungkan Anti Korupsi, Coba Dong Audit Kekayaan Pejabat CKTRP?
Garam Masalah Marak di DKI, Terbanyak Di Jakarta Utara
Jika terus bersikukuh serta memaksakan menggenakan sewa kepada pelaku usaha penyedia layanan utuilitas publik, Pemprov DKI dan BUMD dipastikan melanggar Perda 8 Tahun 1999 tentang jaringan utilitas.
Menurut Teguh, sarana terpadu utilitas sebenarnya menjadi kewajiban dari pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam pasal 6 Perda 8/1999.
“Dalam pasal tersebut dikatakan, pemakaian ruang tanah dan penempatan jaringan utilitas sementara dan pemakaian sarana jaringan utilitas terpadu milik Pemda dikenakan retrebusi daerah. Bukan sewa. Tidak boleh B2B. Ini sudah ada dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemda DKI dan BUMD. Karena Pergub tersebut tidak mengacu kepada Perda 8 Tahun 1999,” terang Teguh dalam keterangan resmi, Senin (9/12/2019).
Dijelaskannya, dalam pasal 8 Perda 8 Tahun 1999 disebutkan, Pemprov mengenakan biaya retribusi kepada pelaku usaha yang menggunakan ruang tanah dan penempatan jaringan utilitas sementara dan pemakaian sarana jaringan utilitas terpadu milik Pemda.
Bahkan rencana Pemda DKI untuk segera melakukan revisi Perda 8 Tahun 1999 dinilai Teguh terkesan dipaksakan agar Pergub 106 tahun 2019 tentang pengenaan tarif sewa kepada pelaku usaha yang menggunakan sarana terpadu utilitas dapat dijalankan.
“Harusnya Pergub itu mengacu pada Perda. Bukan sebaliknya. Yang terjadi saat ini Perda yang harus menyesuaikan dengan Pergub. Ini seperti ingin merubah undang-undang dengan peraturan pemerintah. Harusnya peraturan yang lebih rendah merujuk pada perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Teguh.
Agar pelayanan publik tidak tergangu, seharusnya Pemprov menerapkan retribusi. Dengan retrebusi, Pemprov juga mempertimbangkan kepentingan publik.
“Jika B2B, dikhawatirkan tarif sewa yang dikenakan kepada pelaku usaha yang menggunakan sarana terpadu utilitas akan mahal. Sehingga akan mempengaruhi harga dan layayanan kepada publik. Ini dipastikan pelayanan publik akan tergangu. Harusnya penyediaan layanan publik tidak boleh diserahkan sepenuhnya oleh pihak swasta. Termasuk perusahaan milik daerah,” terangnya.
Lanjut Teguh, jika Pemprov DKI melakukan penunjukan kepada BUMN seperti JakPro dan Sarana Jaya untuk melakukan pembangunan, itu boleh saja dilakukan. Hal itu tidak melanggar Perda 8 tahun 1999. Penunjukan kepada BUMD tersebut juga bisa dilakukan dikarenakan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Pemda DKI.
“Namun tetap saja biaya yang dipungut dari pelaku usaha penyedia jaringan utilitas tersebut berupa tarif retribusi. Seperti tarif retribusi iklan di ruang publik. Bukan tarif sewa dengan mekanisme B2B,"” tutur Teguh.
Teguh mengingatkan Pemprov DKI mengenai kreteria retribusi daerah. Dalam aturan dijelaskan retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat atau badan usaha kepada pemerintah atas layanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
Teguh mengatakan retribusi itu harganya juga sudah standar dan dibakukan di dalam aturan perundang-undangan yang berlaku dan masuk ke kas daerah.
Karena sarana terpadu utilitas merupakan fasilitas yang diberikan oleh Pemprov DKI dalam menyediakan sarana terpadu utilitas merupakan bentuk dari pelayanan publik, menurut Teguh seharusnya retribusi yang dikenakan juga tidak boleh terlalu mahal.
“Penyediaan sarana terpadu utilitas bukan untuk bisnis, tetapi untuk kepentingan publik dan masyarakat DKI sehingga harganya juga tidak boleh terlalu mahal,” tandasnya.
Ombudsman Panggil Pemprov Dan BUMD
Akibat kegaduhan yang berpotensi terjadinya maladministrasi, dalam waktu dekat, tanpa adanya aduan dari masyarakat, Ombudsman DKI akan memanggil Pemprov DKI dan BUMD.
Teguh memastikan Ombudman akan melakukan pemeriksaan terhadap Pemprov DKI dan BUMD yang telah membuat gaduh dengan mengenakan sewa kepada pelaku usaha yang menggunakan sarana terpadu utilitas.
“Karena kegaduhan ini menyangkut layanan kepada publik, Ombudsman akan memprioritaskan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Pemprov DKI beserta jajaran BUMN-nya. Pergub 106 tahun 2019 yang dibuat Pemprov DKI ini sudah salah kaprah. Saat ini Ombudsman sudah menerima banyak keluhan masyarakat akibat Pergub yang salah kaprah," ujasnya.
Lanjut Teguh banyaknya salah kaprah yang dilakukan Pemprov DKI dalam membuat Pergub merupakan kesalahan biro hukum dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI dalam mengkaji dan membuat aturan.
“Tolong biro hukum dan TUGPP membantu kinerja Gubernur Anies Baswedan. Bukan malah menjerumuskan dan mengadu domba beliau dengan masyarakat DKI. Tolong biro hukum dan TUGPP bekerja dengan baik,” pungkasnya.