RADAR NONSTOP- Sejumlah eks karyawan Kantor Berita Politik RMOL.CO menyambangi Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI untuk berkonsultasi terkait tuntutan hak-hak yang semestinya diberikan perusahaan di mana mereka pernah bekerja.
Konsultasi tersebut dilancarkan sehubungan dengan penutupan usaha media RMOL.CO dan merujuk pada amanat UU Ketenagakerjaan.
"Kami selaku para wartawan dan karyawan dari RMOL.CO dengan ini ingin mengajukan pertemuan Bipartit antara Pekerja dan Pemberi Kerja untuk penyelesaian hak kami selaku wartawan dan karyawan RMOL.CO," ujar Hendry Ginting usai di terima Mediator Madya Kemenaker Yasman heryanto, Senin, (9/12/2019).
BERITA TERKAIT :Duit Bansos DKI Rp 802 Miliar, Jangan Sampai Yang Kaya Dapat Bantuan
Jakarta Masih Ibu Kota, IKN Masih Berantakan?
Dijelaskan Hendry, di antara para eks karyawan yang berencana menuntut hak-haknya, ada beberapa yang sudah bekerja di atas 10 tahun sampai akhirnya media RMOL.CO (Rakyat Merdeka Online) berpisah dari Rakyat Merdeka Group dan berubah menjadi Kantor Berita Politik RMOL.ID (Republik Merdeka).
"Pemisahan diri dan perubahan nama itu berlangsung tanpa dikonsultasikan lebih dulu dengan para karyawan. Mereka juga tidak pernah mendapatkan kejelasan status atau kontrak karyawan sejak awal bekerja sebagai karyawan atau wartawan di RMOL.CO sampai akhirnya pimpinan perusahaan membuat kebijakan-kebijakan baru dengan nama perusahaan baru dan badan usaha baru pada pertengahan 2019," jelas Hendry Ginting yang pernah menjadi Pimred RMOL.CO.
Perundingan Bipartit yang diajukan para mantan karyawan RMOL.CO, sesuai Pasal 1 angka 10 UU 2/2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU PHI) adalah perundingan antara pekerja atau serikat pekerja (serikat buruh) dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan jangka waktu penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Apabila dalam jangka waktu 30 hari salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.