RADAR NONSTOP - Presiden Jokowi akan melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (wantimpres) untuk periode keduanya.
Mereka berasal dari kalangan parpol, pengusaha, mantan menteri kabinet kerja, hingga tokoh masyarakat.
Sosok Watimpres periode 2019-2024 tersebut ialah mantan Menkopolhukam Wiranto, anggota Watimpres 2014-2019 Sidarto Danusubroto, politisi senior Golkar Agung Laksono, putri pendiri PT Mustika Ratu Putri Kuswisnu Wardhani, pemilik Medco Group Arifin Panigoro, Bos Mayapada Tahir, politisi senior PPP Mardiono, Habib Lutfi Pekalongan, dan mantan Menteri Ketenagakerjaan Siswono Yudo Husodo.
BERITA TERKAIT :Bandar Judi Sosok T, Benny Awalnya Koar-Koar Kini Mingkem?
Sosok T Pengendali Judi Online Yang Bikin Jokowi Dan Kapolri Kaget, Benar Apa Karangan Nih?
Anggota Wantimpres periode pertama Sidarto Danusubroto membenarkan nama-nama tersebut.
Ia mengatakan posisi Oesman Sapta Odang digantikan Siswono Yudo Husodo yang berasal dari Partai NasDem.
"Pak Wiranto, Agung Laksono, Tahir, Pak Luthfi, Putri Wardhani, saya, Arifin Panigoro, Tokoh NasDem Pak Siswono, yang saya dengar itu pengganti Pak Oso," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menolak posisi Watimpres lantaran ingin fokus mengurus partai. Di sisi lain, posisi Watimpres juga tidak membolehkan Oso untuk rangkap jabatan sebagai pucuk pimpinan partai.
"Saya ditawari presiden untuk jadi Wantimpres. Saya sangat berterima kasih sekali atas penghargaan presiden. Tapi saya akan terus bersama teman-teman seperjuangan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Pada 2015, Jokowi mengangkat sembilan orang Wantimpres yang dilantik di Istana Negara, Jakarta. Mereka yaitu Sidarto Danusubroto (PDI Perjuangan), Subagyo HS (TNI), Yusuf Kartanegara, Hasyim Muzadi (PBNU/almarhum), Suharso Monoarfa (PPP), Rusdi Kirana (PKB), Jan Darmadi (NasDem), Abdul Malik Fadjar (Muhammadiyah), dan Sri Adiningsih (ekonom Universitas Gajah Mada).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kepemerintahan. Nasihat dan pertimbangan disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan seluruh anggota dewan.