RADAR NONSTOP - Bagi anda pelaku korupsi, suap menyuap dan hal - hal lain yang cenderung berpotensi melanggar hukum hati - hati menggunakan telepon.
Jika tidak waspada dan lalai, maka percakapan anda akan menjadi salah satu barang bukti yang memberatkan di pengadilan kelak, apabila anda tertangkap dan jadi tersangka.
Sebab, hingga saat ini, KPK masih menjalankan fungsi kewenangan penyadapan.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
"Kemarin belum ada Dewas? Nggak perlu izin Dewas lah. Penyadapan masih ada berapa. Ada 200 sampai 300 nomor masih kita sadap ya. Kalau kenapa semenjak undang-undang baru itu belum ada, ya memang belum dapat. Penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kita sadap," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Menurutnya, penyadapan itu sudah berlangsung sekitar enam hingga delapan bulan yang lalu. Keseluruhannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Penyadapan jalan terus. Kan ada laporan masyarakat yang baru kita sadap, yang baru satu bulan ada juga. Jadi nggak ada halangan undang-undang yang baru, enggak ada halangan kita untuk melakukan penyadapan," ujarnya.
"Nanti kalau setelah ada Dewas kan harus persetujuan, sekarang belum ada. Ya sudah pimpinan tanda tangan, lanjutkan," tutupnya.