Selasa,  14 May 2024

Mobil Yang Dipasangi Iklan Bisa Kena Tilang

NS/RN/CR
Mobil Yang Dipasangi Iklan Bisa Kena Tilang
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Mobil yang dipasangi iklan bisa kena tilang. Sebab, pemasangan produk pada kendaraan melanggar Undang-undang No 19 tahun 2000 tentang target pajak. 

Seperti diketahui, banyak kendaraan di Jakarta yang mobilnya dipasangi iklan produk. Biasanya mobil-mobil tersebut adalah pengemudi taksi online.

“Apalagi selama ini banyak online yang memasang iklan di kendaraanya dan pajaknya sudah banyak yang mati,” terang Kanit Samsat Jakarta Timur, AKP Frans Sihombing.

BERITA TERKAIT :
Netizen Sudah Minta Maaf, Bea Cukai Bakal Tempuh Jalur Hukum Soal Viral Peti Jenazah
Netizen Heboh Peti Jenazah Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu Sebut Cargo

Seperti diberitakan, Jakarta sedang getol melakukan razia kendaraan lantaran banyak yang belum pajak. Tercatat ada sekitar 5,1 juta kendaraan bermotor baik mobil maupun motor yang belum bayar. 

Rasio jumlah kendaraan yang menunggak pajak tersebut terdiri dari 70 persen roda empat dan 30 persen roda dua dengan potensi (pendapatan) Rp 2,1 triliun.