RADAR NONSTOP - Mobil yang dipasangi iklan bisa kena tilang. Sebab, pemasangan produk pada kendaraan melanggar Undang-undang No 19 tahun 2000 tentang target pajak.
Seperti diketahui, banyak kendaraan di Jakarta yang mobilnya dipasangi iklan produk. Biasanya mobil-mobil tersebut adalah pengemudi taksi online.
“Apalagi selama ini banyak online yang memasang iklan di kendaraanya dan pajaknya sudah banyak yang mati,” terang Kanit Samsat Jakarta Timur, AKP Frans Sihombing.
BERITA TERKAIT :Pengusaha Sawit Digeber, Nusron Teriak Anggaran Bocor 300 Triliun
JARI’98 Serukan Taat Pajak Dan Minta KPK, BPK, Kejagung Serta Kepolisian Audit APBD Benyamin Davnie
Seperti diberitakan, Jakarta sedang getol melakukan razia kendaraan lantaran banyak yang belum pajak. Tercatat ada sekitar 5,1 juta kendaraan bermotor baik mobil maupun motor yang belum bayar.
Rasio jumlah kendaraan yang menunggak pajak tersebut terdiri dari 70 persen roda empat dan 30 persen roda dua dengan potensi (pendapatan) Rp 2,1 triliun.