Minggu,  12 May 2024

Bikin Kesal Warga Jatiasih

Pemkot Bekasi Dinilai Tebang Pilih Tertibkan Pembangunan Apartemen

YUD
Pemkot Bekasi Dinilai Tebang Pilih Tertibkan Pembangunan Apartemen
Gedung Pemkot Bekasi

RADAR NONSTOP - Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup ke Apartemen Urban Sky di bilangan Bekasi Selatan mendapat kritikan.

Sidak yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (LH) ke hunian vertikal tersebut, dianggap lebay sampai dipimpin langsung oleh Kepala Dinas LH, Yayan Yuliana.

Kritikan sekaligus sindiran ini disampaikan salah satu tokoh Pemuda Jatiasih, Saef yang menganggap sikap Pemkot seperti pura-pura tidak tahu atas ada pembangunan yang melanggar tersebut yang merupakan kebiasaan buruk pihak Pemerintah Daerah dalam menyidak pembangunan yang hampir selesai tahap pengerjaannya.

"Saya baca media online, Dinas LH sidak ke Apartemen lantaran adanya aduan masyarakat terkait proses perizinan hunian tersebut yang dianggap melanggar," terang Saef, Jumat (20/12).

Dirinya mencontohkan, di wilayahnya akan dibangun Apartemen yang berada di Jalan Parpostel, Jatiasih, itu belum berdiri bangunannya. Saef mengaku, dirinya bersama tokoh masyarakat dan pengurus RW.016 telah mangajukan keberatan kepada Pemkot Bekasi untuk segera meninjau ulang proses izin pembangunan Apartemen Tamara Jatiq.

"Kita sudah melakukan protes ke Pemkot soal proses izin pembangunan Apartemen Tamara, dan bahkan kita sudah bersurat ke Dinas terkait supaya tidak memberikan izin kepada PT. Tamara agar tidak membangun Apartemen dilingkungan RW 016. Tapi anehnya kenapa perlakuan ini tidak sebanding dengan Apartemen Urban Sky?," kesalnya seraya bertanya.

Senada dengan Saef, Anton salah satu pengurus RT.003 mengaku bahwa selama ini pihak PT. Tamara belum pernah datang atau dirinya belum pernah menerima surat rekomendasi izin lingkungan kepada Ketua RT maupun pengurus RT lainnya.

"Pembangunan Apartemen Tamara itu sudah hampir dua tahun lalu dan kita tolak rencana pembangunannya. Bahkan kita bersama tokoh masyarakat di wilayah Jalan Raya Parpostel Jatiasih telah mendatangi pihak Manajemen Apartemen untuk menunda proses pembangunan dan setelah itu juga kita sudah bersurat ke Pemkot. Tapi sampai saat ini belum direspon-respon," cetusnya kesal.

Terpisah, Agus Rohadi, Anggota DPRD Kota Bekasi saat dikonfirmasi mengatakan, warga bisa mengadu ke Komisi II apabila ada yang dirugikan apalagi aduan ke Pemkot Bekasi dihiraukan.

"Prinsipnya, setiap pembangunan Apartement di wilayah Kota Bekasi mengindahkan aturan-aturan yang ada, sehingga tidak terjadi kerugian masyarakat di kemudian hari. Sementara Pemkot dalam memberikan ijin harus mengindahkan ketentuan dan peraturan yang ada," terang politisi asal Fraksi PAN tersebut.

BERITA TERKAIT :
Mantan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Rajut Silaturahmi ke Ponpes Taubatan Nasuha An-Nahdliyah
Bedah LKPJ TA 2023, Komisi III Undang OPD Pemkot dan Jajaran Direksi BUMD Kota Bekasi