RADAR NONSTOP - Jakarta Procurement Monitoring (JPM) mendesak Kejagung yang baru, ST Burhanuddin menuntaskan dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor)di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarat era Ahok.
Ketua JPM, Ivan Parapat mengungkapkab, sebelumnya JPM telah berkirim surat ke DLH DKI Jakarta pada tanggal 4 Juli 2018.
“Perihalnya permintaan penjelasan dan klarifikasi tentang proyek pengadaan penyekat sampah HDPE tahun anggaran 2017 pada era Ahok. Melalui Pemilihan Penyedia E-Purchasing dan sudah terpasang di 190 titik kali/sungai yang terindikasi telah merugikan keuangan negara,” beber Ivan.
BERITA TERKAIT :Pramono Jangan Mau Dikibuli, Para Pemburu Jabatan Jago Klaim Dan Pasang Boneka
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
“Memang betul surat kami tersebut mendapat tanggapan dari DLH via Plt Kepala Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Ir. H. Andono Warih, M.Sc. (saat ini Kadis Lingkungan DKI). Klarifikasi tertanggal 15 Agustus 2018. Namun klarifikasi tersebut tidak menjawab substansi apa yang kami tanyakan. Dan meskipun kami juga bersurat ke Gubernur Anies, tidak juga ada respon positif yang kami dapatkan karena sudah terwakili oleh Plt. Ir. H. Andono Warih,” imbuhnya.
Karena itu, Ivan kembali melayangkah surat informasi dugaan Tipikor kepada
Jampidsus Kejagung RI Bpk. Dr. M. Adi Toegarisman, SH. MH tertanggal 28 Februari 2019 (diterima) berdasarkan UU. No. 31/1999 jo. UU. No. 20/2001 ttg Pemberantasan TIPIKOR & Perpres. No. 54/2010 jo. Perpres. No. 70/2012 ttg Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan dugaan:
1. Informasi yang kami peroleh bahwa Pelaksana Pengadaan HDPE tersebut adalah PT. Global Mitra Teknik dengan alamat Jl. Kedoya Angsana Raya blok A2/31 Kedoya-Jakbar. Pemilik produk Kubus Apung Merk Magic Float HDPE Lupolen 5261Z tetapi diduga dilapangan produk alat penyekat sampahnya diduga merk Krisbow.
2. Jika alat penyekat sampah tersebut disebar ke 190 titik sungai/kali dengan biaya Rp55.604.304.000,- maka jika diambil rata - rata tanpa memperhitungkan panjang pendeknya alat penyekat sampah tersebut, berarti satu titik berbiaya Rp. 292.654.421,- (blm dipotong pajak).
“Diduga adanya kemahalan harga yang bisa berpotensi mark up dan merugikan negara. Maka berdasarkan info tersebut, JPM meminta dan mendesak Kejagung baru dibawah kepemimpinan ST Burhanuddin segera melakukan penyelidikan dan penyidikan agar terurai dugaan Tipikornya. Apalagi di APBD 2020 ini DKI kembali menganggarkan dalam APBD DKI 2020 Pengadaan Saringan Sampah Otomatis 197Miliar,” papar Ivan.
“Penganggaran Saringan Sampah Otomatis Rp197 di APBD DKI 2020 ini juga sebenarnya rada janggal. Komisi D yang dipimpin oleh Anggota Fraksi PDIP, Ida Mahmudah seolah enggan membahas anggaran ini saat rapat banggar. Jadi langsung ‘Tok’ gitu aja lolos, jadi siapa nih yang suka main - main proyek sampah di DKI Jakarta? Kejagung harus bongkar tuntas,” pungkas Ivan