Kamis,  28 March 2024

Soal Cawabup

Ini Himbauan Ketua Warga Jaya Indonesia Buat DPRD Kab. Bekasi

BUD
Ini Himbauan Ketua Warga Jaya Indonesia Buat DPRD Kab. Bekasi
H. Obing Fachrudin, Ketua WJI Kab. Bekasi

RADAR NONSTOP - Saat ini banyak spekulasi politik di Kabupaten Bekasi terkait kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi pasca tragedi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin akibat skandal Mega Proyek Meikarta dan dilantiknya Eka Supria Atmaja yang sebelumnya Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Definitif pada Rabu (12/6) lalu.

Demikian dikatakan Ketua DPD Warga Jaya Indonesia (WJI) Kabupaten Bekasi, H. Obing Fachrudin, Sabtu (21/12).

Menurutnya, akibat kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi tersebut, mengakibatkan banyaknya spekulasi opini dan analisa politik yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Bekasi.

Tengok Partai Golkar misalnya, DPD Partai Golkar Jawa Barat menerbitkan dua surat rekomendasi. Surat sakti pertama diberikan pada Juli 2019 untuk H. Ahmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin.

Berikutnya muncul rekomendasi ke dua pada Agustus 2019 dari DPD Golkar Jawa Barat untuk nama H. Muhamad Amin Fauzi.

Dikatakan H. Obing, dampak dari kebijakan DPD Golkar Jawa Barat tersebut, banyak opini miring yang berkembang di masyarakat Kabupaten Bekasi.

Di sisi lain, partai koalisi seperti Partai Nasdem sebagai partai pengusung, merekomendasikan nama H. Rohim Mintareja sebagai Calon Wakil Bupati.

Mencermati perkembangan dan hingar bingar politik di Kabupaten Bekasi, Ketua DPD Warga Jaya Indonesia (WJI) Kabupaten Bekasi, H. Obing Fachrudin menghimbau kepada DPRD Kabupaten Bekasi untuk tidak gegabah dalam menyiapkan panggung perhelatan persetujuan Calon Wakil Bupati Bekasi tersebut.

"Nafas idealnya harus kembali kepada aturan Perundang-undangan," tegas H. Obing, dalam Press Realeasenya.

Mulai dari UU 10 tahun 2016 Pasal 176 ayat 1,2,3,4 dan 5. Sebagaimana amat Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 176 ayat 5 yang berbunyi, bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengusulan dan Pengangkatan Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Oleh karenanya, lanjut H. Obing, DPD Warga Jaya Indonesia Kabupaten Bekasi menghimbau kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk tidak melaksanakan mekanisme Pemilihan Calon Wakil Bupati Bekasi yang diusulkan sebelum adanya Peraturan Pemerintah yang baru, agar hasil mekanisme pengusulan dan pengangkatan yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi, sesuai amanat Undang-undang No. 10 tahun 2016 dan tidak cacat hukum.

"Sambil menunggu proses administrasi yang sesuai peraturan dan per-undang-undangan, Kami tetap mendukung Pemeritahan Bupati H. Eka Supria amAtmaja SH, walau masih menjomblo," tandasnya.

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini