Jumat,  22 November 2024

Bawaslu Ingatkan Caleg Tidak Pasang Spanduk di Sembarang Tempat

Zaber
 Bawaslu Ingatkan Caleg Tidak Pasang Spanduk di Sembarang Tempat
Ilustrasi - Net

RADAR NONSTOP - Caleg diingatkan tidak pasang spanduk di sembarang tempat. Jika ditemukan, Bawaslu DKI tak segan-segan mencopot.

Begitu dikatakan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Bawaslu DKI Jakarta,Puadi, Minggu (30/9/2018). “Kalau melanggar, kami langsung tertibkan," tegasnya.

Dijelaskannya, seluruh pemasangan alat peraga maupun lokasi untuk berkampanye, harus mengikuti aturan KPU DKI Jakarta. 

BERITA TERKAIT :
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Kasak-Kusuk Mr A Dongkel Kursi Wali Kota Jakpus

Alat peraga itu tidak asal-asalan pasang sembarang tempat, tapi ada mekanisme yang harus diikuti oleh para peserta pemilu," ujar Puadi. 

Sebelum pemasangan alat peraga kampanye, lanjut Puadi, diharuskan terlebih dahulu untuk menunjukkan desain alat peraga ke pihak KPU DKI Jakarta. 

Apabila disetujui, pihak KPU bakal menentukan lokasi-lokasi para peserta pemilu dalam memasang alat peraga kampanyenya. 

"Jadi tidak sembarangan dipasang. Jadi, harus ditunjukkan dulu ke KPU desainya. Nanti, pihak KPU yang menentukan pemasangannya," ucap Puadi. 

Alat peraga kampanye dapat diserahkan kepada pihak KPU pada tanggal 1-5 Oktober 2018. 

Setelah itu, KPU DKI segera memasang yang kemudian tetap pengawasan terhadap alat peraga yang lain. “Tidak dipasang di taman, tiang listrik, tiang traffict light, ataupun di pohon, hingga di jalan-jalan protokol" tandasnya