RADAR NONSTOP - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Abdul Ghoni, mendesak kepolisian menangkap dan memproses hukum pemilik reklame maut di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sebab, ditegaskannya, surat pembongkaran reklame tersebut sudah terbit dua tahun lalu. Namun oleh pemilik tidak jiga dibongkar, hingga roboh dan menelan korban jiwa seorang pengemudi ojek online (ojol).
“Kalau memang itu sudah keluar surat pembongkaran tapi tidak dibongkar, pemilik tiang reklame harus diproses hukum,” tegas politisi Partai Gerindra ini saat ditemui di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
BERITA TERKAIT :Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI: Program Pendidikan Pram-Doel Sat Set Jawab Kebutuhan Warga
Kinerja Ga Becus, KPID DKI Gitu-gitu Aja: DPRD Jangan Pilih Orang Lama Lagi Dong!
Ghoni juga mengungkapkan, bahwa para pemilik reklame sudah diberikan pengarahan oleh KPK, TGUP dan Pemprov DKI Jakarta terkait hal tersebut beberapa waktu lalu.
“Saat sidak tiang reklame dengan KPK, para pemilik reklame di Jakarta sudah diberikan pengarahan. Kejadian robohnya tiang reklame hingga menewaskan warga artinya kelalaian yang disengaja. Karenanya pemilik reklame harus bertanggungjawab dan diproses secara hukum,” pungkas Ghoni.