RADAR NONSTOP - Kerjasama Transjakarta dengan 11 operator angkutan kecil untuk Ok-Otrip dipertanyakan. Soalnya dua operator yang tidak lolos seleksi juga ikut tanda tangan kontrak.
Ketua Organda DKI Jakarta Shafruan Sinungan, Koperasi Purimas Jaya dan PT Kencana Sakti Transport tidak memenuhi persyaratan dari Badan Pengelolaan Pengadaan Barang Jasa (BPBJ) dan Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Koperasi Purimas Jaya tidak punya Tanda Daftar Perusahaan, tapi ikut lolos di BPPBJ dan LPSE dasarnya apa? PT Kencana Sakti Transport, tidak lolos seleksi di BPPBJ dan LPSE, tapi ikut dalam penandatanganan kerja sama," kata Shafruhan melalui pesan singkatnya, Senin (1/10).
BERITA TERKAIT :Sinergi Bank DKI Dan Transjakarta Resmikan Penamaan Halte Transjakarta Senayan Bank DKI
Dorong Peningkatan Kredit Konsumer, Bank DKI Gandeng Koperasi Konsumen Karyawan Transjakarta (KOPKARTRANS)
Shafruhan menjelaskan, Kepala BPPBJ Blesmiyanda sangat jelas menyatakan bahwa PT TransJakarta hanya boleh mengajak operator yang sudah tayang di E Katalog BPPBJ dan LPSE.
Namun, lanjut dia, Kencana Sakti dan Kojang Jaya tidak tayang di E Katalog, tapi ikut diundang.
"Kalau caranya seperti itu, untuk apa para operator harus diverifikasi dan diseleksi kalau memang yang ga lolos administrasi di BPPBJ dan LPSE juga harus ikut tandatangan MOU," ungkapnya.