Sabtu,  11 May 2024

Canangkan GEMA PATAS, Pemkot Jakpus Antisipasi Sengketa Tanah

DRI
Canangkan GEMA PATAS, Pemkot Jakpus Antisipasi Sengketa Tanah

RADAR NONSTOP - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, mencanangkan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (GEMA PATAS) di halaman UPT TIM jalan Cikini Raya, Kelurahan Cikini, Menteng Jakpus, Selasa (2/10). Pencanangan tersebut dilakukan Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara.

Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengatakan, pemasangan tanda batas merupakan program Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta yang didukung oleh Gubernur DKI Jakarta untuk mengantisipasi masalah sengketa tanah di DKI Jakarta.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, dan diharapkan ini menjadi sebuah gerakan untuk masyarakat serta instansi untuk melakukan gerakan pemasangan tanda batas terhadap bidang bidang tanah yang dikuasai dan melakukan pendaftaran pembuatan sertifikat jika bidang tanahnya belum bersertifikat," ujarnya.

BERITA TERKAIT :
Sembako Murah Bikin Semangat Ditengah Puasa, Warga Tamansari: Makasih Pak Pj dan Pak Walikota
Genangan Air di Jalan Yos Yudarso Jakut Timbulkan Penumpukan Kendaraan

Kata Bayu, pihaknya memilih pencanangan GEMA Patas di TIM karena setelah melakukan pengecekan ternyata aset pemerintah ini belum memiliki sertifikat. Mengingat sebentar lagi Taman Ismail Marzuki (TIM) berusia 50 tahun yaitu 10 Nopember 2018 mendatang. 

"Dengan adanya kegiatan GEMA PATAS aset pemerintah mendapat kejelasan atas batas bidang tanahnya dan diharapkan dapat terbit sertipikatnya tepat pada usia ke 50 tahun memiliki sertifikat", ucap Bayu.

Kepala Kantor Pertanahan Jakpus, Ilyas Tedjo Prijono mengharapkan dengan adanya pencanangan gerakan masyarakat pemesangan tenda batas ini masyarakat maupun instansi pemerintah dapat memastikan dan memasang batas bidang tanahnya yang kedepannya ada kepastian letak, luas dan batas sehingga ada kepastian terhadap bidang-bidang tanahnya serta aset-aset di Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN provinsi DKI Jakarta, Jaya, SH, MM mengatakan sesuai pasal 19 undang undang pokok agraria tahun 1960 untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah dilaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI artinya seluruh bidang tanah atau aset harus didaftar baik itu milik perorangan maupun instansi serta apa saja yang ada di permukaan tanah ini harus didaftar sehingga akan menjamin kepastian hukum.

“Apa yang dijamin yaitu kepastian subjek pemiliknya siapa, objeknya itu letak, batas dan luasnya berapa ini semua menuju tertib administrasi, tertib hukumnya dan tertib penggunaan dan pemanfaatan lingkungan hidup," ujar Jaya.