RADAR NONSTOP - Abdul Muin Hafiedz, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi di hadapan puluhan perwakilan Persatuan Pedagang Pasar Bantargebang (P3B) di ruang Aspirasi menghubungi Romi, salah satu Kabid pada Disperindag Kota Bekasi, Jumat (9/1).
"Laporan dari para pedagang Pasar Bantargebang bahwa pada prinsipnya tidak keberatan kalau dilaksanakan konsep revitalisasi Pasar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang kita sepakati bersama-sama. Namun, kalau itu adalah renovasi, berarti Pemkot Bekasi melanggar Perda revitalisasi 4 Pasar yang kita laksanakan pada bulan Juni lalu (dalam hal ini lewat Pansus 38 - red)," papar politisi asal Fraksi PAN tersebut.
Sehingga lanjut Muin, Senin (11/1) besok pihaknya mengundang ke sana baik Romi dan Kadis, Polsek juga Danramil untuk ketemu dengan para pedagang untuk menyelesaikan sesuai hak-hak dan aturan yang disepakati bersama, Anggota Dewan, Pemkot juga pihak Developer.
"Jadi saya minta, Sabtu (10/1) besok tidak dilaksanakan kegiatan apapun yang ada di sana sebelum ada penyelesaian antara pedagang, Anggota DPRD, Eksekutif dan dengan pihak Pengembang yang melaksanakan kegiatan revitalisasi Pasar di Bantargebang," tegasnya.
Menjawab respon Romi yang mana menyarankan untuk pengajuan surat ke Walikota Bekasi untuk bisa memenuhi panggilan Dewan, Muin mengatakan, hari ini pihaknya akan buat surat ke Walikota, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Developer, Polsek supaya tidak ada tindakan apapun yang dilaksanakan pada hari Sabtu, sebelum ada pertemuan dengan Anggota DPRD dan pihak terkait hari Senin besok di Pasar Bantargebang untuk menyelesaikan masalah ini.
"Nanti saya juga telpon Pak Kariman (Kepala Disperindag Kota Bekasi - red). Saya menelepon Pak Romi karena saya tahu bahwa Pak Romi ini selaku penanggungjawab di lapangan dalam kegiatan di Pasar Bantargebang ini," tegas Muin yang disambut tepuk tangan para Pedagang seraya berkata "Mantap".
Karena diloudspeaker dan kedengaran, Romi menjawab konteks di lapangan itu Polsek sama Koramil, Muin menjawabnya itu sudah otomatis tapi Romi selaku penanggungjawab dari pihak Pemkot.
"Supaya kita mencari sebuah keadilan dan menegakkan aturan-aturan yang kita sepakati. Nah kita tidak mempunyai beking-bekingan tapi kita menjalankan aturan-aturan yang kita sepakati bersama-sama. Saya sebagai anggota Dewan, punya hak melindungi seluruh masyarakat Kota Bekasi yang merasa terdzolimi oleh siapapun termasuk pihak Pemerintah Kota Bekasi," tegas Muin disambut teriakan 'Mantap' dari para pedagang.
Muin menegaskan, agar surat dari pihaknya diperhatikan. "Oke Pak Romi, mohon diperhatikan surat saya nanti untuk saya layangkan hari ini, supaya tidak ada kegiatan-kegiatan dulu yang dilaksanakan pada hari Sabtu besok," tegasnya.
"Saya atas nama Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi yang diperintahkan oleh Ketua DPRD. Bapak laporkan ke Pak Kariman nanti saya juga akan menyampaikan hal ini ke Pak Kariman dan juga saya akan menelpon Pak Abuy yang dulu pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, karena sejarah dari status Pasar Bantargebang sedikit banyak saya juga tahu persoalan-persoalan yang ada. Terimakasih banyak Pak Romi. Assalamu'allaikum," ujar Muin seraya menghentikan percakapannya dengan Romi.
Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi