RADAR NONSTOP - Gugatan class action terhadap Pemprov DKI Jakarta didaftarkan hari ini, Senin (13/1/2019). Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat (PN Jakpus), Jakarta.
"Rencananya, hari ini sekitar siang, habis makan siang, sekitar jam dua," ujar salah satu anggota Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Diarson Lubis saat kepada awak media, Senin (13/1/2019).
Ia menjelaskan, terdapat 700 laporan dari warga Jakarta yang masuk hingga pekan lalu. Namun, setelah diverifikasi, hanya sekitar 270 laporan yang lengkap.
BERITA TERKAIT :Bakal Dihajar Hujan, Warga Jakbar Harus Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Banjir
Pemprov DKI Gencar Gaungkan Anti Korupsi, Coba Dong Audit Kekayaan Pejabat CKTRP?
"Berdasarkan data yang lengkap, kami tarik 20 orang sebagai perwakilan," tambah dia.
Sebanyak 20 orang tersebut membubuhkan tanda tangan dalam berkas gugatan. Diarson belum bisa memastikan apakah para wakil tersebut akan ikut ke PN Jakpus nanti.
Dari 270 laporan yang terverifikasi, Diarson memperkirakan total kerugian akibat banjir mencapai Rp43 miliar. Hal itu akan dipastikan lagi nanti setelah melayangkan gugatan, imbuh dia.
Gugatan class action itu diajukan karena Pemprov DKI Jakarta dinilai gagal menangani banjir.