RADAR NONSTOP - Para pedagang Pasar Bantargebang Kota Bekasi menggelar aksi unjukrasa di depan pasar Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Bantargebang. Tak ayal, dampak aksi menuntut keadilan itu membuat jalanan macet, Senin (13/1).
Mulya, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Bantargebang (P3B) membeberkan, kalau proses revitalisasi Pasar Bantargebang tidak sesuai prosedur. Selain itu, kata dia, harga yang ditawarkan ke pedagang juga dianggap terlalu mahal yakni kisaran Rp 26 juta hingga Rp 35 juta permeternya.
"Kami protes segala bentuk intimidasi dan menolak revitalisasi sebelum ada kata sepakat dengan kami terkait harga kios, bentuk Perjanjian Kerjasama (PKS) dan lainnya," paparnya saat berorasi.
Pedagang Pasar Bantargebang, lanjut Mulya, meminta Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi memperjelas Perjanjian Kerjasama (PKS) dan MoU sebelum melaksanakan rencana kegiatan revitalisasi pasar.
"Selama ini, walau disebutkan dalam berkas kalau Pasar Bantargebang ini akan dilakukan renovasi ringan, namun ada juga yang menyebutkan akan direvitalisasi. Tapi kami selaku Pegadang lama di sini tidak pernah tahu PKS itu seperti apa, MoUnya itu seperti apa, karena tidak pernah dilakukan sosialisasi. Kami tidak menolak program Pemerintah, kami sangat mendukung dilakukannya revitalisasi di pasar ini selama mekanismenya benar dan transparan," tegasnya.
Kalau dari mereka, lanjut Mulia, Perjanjian Kerjasama (PKS) itu ada, hanya saja pihaknya tidak pernah melihat isinya seperti apa. Padahal menurut Mulia, setiap Perjanjian Kerjasama dalam revitalisas pasar harus melibatkan para pedagang namun proses diperjalanannya tidak.
"Mereka hanya mengajak segelintir orang yang di luar dari kami para pedagang lama. Segelintir orang atas nama RWP sedangkan RWP itu kami tidak tahu, kami tidak merasa pernah mengangkat. Masa mereka 20 tahun, sedangkan sekarang sudah habis masanya, jadi sudah tidak ada RWP, yang ada sekarang hanya P3B. Ketua Komisi III, Pak Muin mengatakan bahwa Perdanya itu revitalisasi bukan renovasi ringan. Ini malah yang datang surat kepada kita renovasi ringan. Apakah ini tidak dikategorikan Maladministrasi? Makanya di sini, kami mencari sekaligus menuntut keadilan. Janganlah mengintimidasi pedagang," tegasnya.
Pasar ini sudah mulai sepi, sambung Mulia, karena labrik di sini sudah banyak yang tidak ada, jadi sesuaikanlah kalau tidak disesuaikan harga kios dan lapak dengan kemampuan pedagang.
"Pertama yang kami minta, tolong uji kelayakan bangunan, keluarkan dan tunjukkan ke kami. Masih layak dan tidaknya keluarkan dan tunjukkan dulu ke kami. Kalau masih layak kami minta diperpanjang, tapi kalau tidak layak silahkan di revitalisasi tapi mekanismenya harus benar dan transparan, sesuaikan dengan kemampuan para pedagang," paparnya.
Mulya menyampaikan harapan, sebelum ada kesepakatan janganlah ada kegiatan seperti menggusur para pedagang yang berjualan di Pasar Bantargebang demi menghidupi keluarga.
Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi