RADAR NONSTOP - Masyarakat yang menjadi korban banjir dapat mengajukan penggantian buku nikah yang hilang atau rusak tanpa dipungut biaya satu rupiah alias gratis.
Demikian dikatakan Kasubbag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Ditjen Bimas Islam Kemenag RI Sigit Kamseno menyebut fasilitas ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
"Penggantian ini dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), tempat pasangan itu tercatat pernikahannya. Itu tidak ada biaya alias gratis," ujar Sigit dalam keterangan resmi, Kamis (16/1/2020).
BERITA TERKAIT :Bakal Dihajar Hujan, Warga Jakbar Harus Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Banjir
Jakarta Bakal Hujan Lagi, Siap-Siap Macet Horor
Untuk penggantian akibat kehilangan, persyaratan yang harus dipenuhi ialah membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, dan pasfoto berukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah.
“Bagi yang rusak, bawa buku nikahnya yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru," tutup Sigit.