RADAR NONSTOP - UPPRD (Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah) Kecamatan Makasar, Jakarta Timur segel pompa air tanah di Pul PT Blue Bird Halim.
Penyegelan tersebut dilakukan lantaran pihak UPPRD Makasar mencatat adanya tunggakan pembayaran pajak air tanah yang dilakukan oleh PT Blue Bird selama lima tahun, terhitung sejak 2013.
Nominal tunggakan selama lima tahun tersebut sebesar Rp 261.100.530. Namun, karena dinilai jumlah tersebut kecil dan jika dilihat bahwa gedung pul Blue Bird cukup besar, pihak UPPRD melakukan sidak beberapa waktu lalu, dan menemukan adanya dua sumur air yang tak berizin yang hingga kini masih aktif digunakan.
BERITA TERKAIT :Duit Bansos DKI Rp 802 Miliar, Jangan Sampai Yang Kaya Dapat Bantuan
Jakarta Masih Ibu Kota, IKN Masih Berantakan?
Kepala Suku Bagian TU Penerimaan Pajak Daerah Kecamatan Makasar Supriyanto mengatakan, sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya mengaku sudah menyurati pihak Blue Bird.
Namun, sikap tidak terbuka ditunjukkan oleh wajib pajak tersebut, bahkan beberapa panggilan yang dilakukan sering kali tidak diindahkan.
"Sudah kita berikan surat menyurat dari peringatan pertama, kedua, dan terakhir kita sudah kerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Energi (DPE) untuk menindaklanjuti hal ini," tutur Supriyanto, Selasa (2/10/2018).
Koordinator Pengawasan Bidang Air Tanah Dinas Perindustrian dan Energi Edi Ramlan mengatakan, selain melakukan penyegelan lantaran ditemukan adanya dua titik sumur yang tak berizin, pihaknya mengaku bahwa PT Blue Bird telah menungak pajak air tanah selama lima tahun.
Setelah menyegel pipa air tersebut, pihaknya langsung menempelkan stiker pada dua temuan sumur tersebut.
"Penyegelan terkait dengan peraturan perundang-undangan yang ada, bahwa di sini itu ada dua titik sumur pantek yang tidak ada izin selama beberapa tahun dipakai oleh mereka. Dan ada satu titik sumur yang sudah tercatat di DPE tapi sampai selama ini mereka belum bisa membuktikan izinnya itu masih ada masa waktunya," beber Edi.
Dari dua titik sumur tanpa izin yang ditemukan tersebut, rupanya ada satu sumur yang masih difungsikan, sedangkan pajak tunggakan sumur berizin hanya Rp 261 juta selama lima tahun.
Potensi pajak sumur tanpa izin tersebut mengalami kenaikan per kubiknya, saat dilihat di meteran, di mana pada Jumat (28/9) lalu pemakaian mencapai 48.000 m3. Sedangkan pada hari ini sudah mencapai 52.000 m3.
Jika dihitung, maka pemakaian sebesar 52.000 m3 dikalikan tarif rendah per meter kubik yaitu Rp 84.581 dan dikalikan 20 persen, jumlah pajak yang tidak terbayarkan sebesar Rp 879,642,400. Dengan begitu, Blue Bird menunggak pajak air tanah sebesar Rp 1 miliar lebih.
Edi mengungkapkan, pihaknya akan memberikan jangka waktu untuk pemanggilan serta melunasi tunggakan. Jika dalam waktu tujuh hari tidak diindahkan, maka pihaknya akan mengecor dua sumur tanpa izin tersebut.
"Kalau mereka tetap tidak menindaklanjuti hal ini, maka kita lanjutkan ke tahap katiga. Kalau tidak memenuhi ketentuan ya akan kita cor temuan dua sumur tanpa izin tersebut. Jika mau tetap dipergunakan, silakan bikin izin baru," tegasnya.
Terpisah, PT Blue Bird berencana menindaklanjuti sidak yang dilakukan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
"Saat ini kami masih berkoordinasi dengan tim internal, juga dengan pihak terkait untuk penyelesaian kasus ini," kata Andri, Bagian Humas PT Blue Bird, Rabu (3/10/2018).