Jumat,  22 November 2024

Ini Penjelasan Kejari Kab. Bekasi Soal Dugaan Korupsi Dana Desa Sindangsari

SAR
Ini Penjelasan Kejari Kab. Bekasi Soal Dugaan Korupsi Dana Desa Sindangsari

RADAR NONSTOP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengaku, masih terus mengumpulkan keterangan dan barang bukti (Pulbaket) terkait laporan masyarakat Desa Sindangsari, Cabangbungin atas dugaan korupsi dana desa yang dinilai banyak penyimpangan sejak 2014 hingga saat ini.

Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Angga Dhielayaksa mengatakan, perkara dugaan korupsi Desa Sindangsari adalah perkara tunggakan dari pejabat sebelumnya. Namun kata dia, perkara itu dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung.

"Laporan masyarakat terkait dugaan korupsi Desa Sindangsari ini limpahan dari kejagung dan Kejati juga, " Ujarnya (20/1).

Ditambahkan, sampai saat ini semua pihak yang terkait dalam pengelolaan Dana Desa sudah dimintai keterangan mulai dari kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh-tokoh masyatakat Sindangsari.

"Sudah kita panggil mulai dari kepala desanya dan masyarakat. Sebastian pelapornya," bebernya.

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan terkait mekanismenya sampai di mana dalam proses penanganan dugaan korupsi Dana Desa Sindangsari.

"Kami harap masyarakat yang melaporkan bersabar. Karena kami juga kekurangan penyidik," imbuhnya.

Pihaknya berharap masyarakat dan pelapor juga bisa bekerjasama dengan membantu para penyidik dalam mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Hal itu sangat diperlukan karena berawalnya dari pengaduan masyarakat.

"Karena ini pengaduan dari masyarakat minimal masyarakat harus punya bukti awal," tukasnya.

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini