RADAR NONSTOP - Sekretaris Provinsi (Sekda) DKI Jakarta Saefullah akhirnya ikut meramaikan kontroversi Formula E.
Dia membantah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang menyebut ada manipulasi rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta untuk Formula E di kawasan Monas. Menurutnya, tidak ada manipulasi meski ada kesalahan surat.
"Kagak ada. Kesalahan itu kan siapa saja bisa salah. Ya salam hangat buat Pak Ketua (DPRD DKI)," ucap Saefullah kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan merdeka Selatan, Jumat (14/2/2020).
BERITA TERKAIT :PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta
Saefullah menyebut ada salah pengetikan sehingga tertulis ada rekomendasi dari TACB. Namun, hal itu disebut bukan satu masalah.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Prasetio akan mengklarifikasi perihal dugaan manipulasi surat rekomendasi dari TACB soal Formula E di Monas.
"Kami sebagai Ketua Dewan dan fraksi kami melihat ada manipulasi lagi seakan-akan Kepala TACB Pak Mundardjito ini mengiyakan, padahal ini belum ada konfirmasi antara gubernur dengan dia. Nah ini kan saya bertanya ke Pak Setneg kenapa diperbolehkan," kata Om P sapaan akrab Prasetio di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Rekomendasi yang dimaksud Prasetio adalah salah satu poin yang tercantum dalam surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Mensetneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka tertanggal 11 Februari 2020.
Dalam surat bernomor 61/-1.857.23 perihal Tindak Lanjut Persetujuan Komisi Pengarah atas Penyelenggaraan Formula E Tahun 2020 di Kawasan Medan Merdeka, poin kedua menyatakan Pemprov telah memperoleh rekomendasi dari TACB. Namun Ketua TACB Mundardjito membantah memberikan rekomendasi tersebut.
Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mengakui tak melibatkan TACB Povinsi DKI Jakarta untuk penyelenggaraan Formula E di Kawasan Monas, Jakarta Pusat. Namun rekomendasi berasal dari Tim Sidang Pemugaran (TSP)
"Eh Pak Mundarjito (Ketua TACB DKI Jakarta) itu memang tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi. Yang berwenang itu TSP. Jadi blast saja ke TSP. Pak Mundarjito ya emang nggak tahu," ucap Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (13/2).