Jumat,  22 November 2024

Mengaku Rekanan PLN Babelan

Warga Rawa Keladi Resah, Sering Didatangi Petugas P2TL

SAR
Warga Rawa Keladi Resah, Sering Didatangi Petugas P2TL
Petugas P2TL PLN Rayon Babelan saat memeriksa jaringan listrik warga Kampung Rawa Keladi Desa Sukamurni, Kec. Sukakarya

RADAR NONSTOP - Warga Kampung Rawa Keladi, Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, dibuat resah lantaran mereka  sering didatangi Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Menurut warga, para petugas P2TL tersebut melaksanakan penertiban jaringan listrik yang mengaku dari pihak rekanan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Babelan, karena dinilai sangat merugikan warga.

Salah seorang warga, Naman mengatakan, para perugas P2TL diduga mencari-cari kesalahan warga atau pelanggan dengan cara menggeladah rumah-rumah warga untuk memeriksa jaringan instalasi listrik. 

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini

"Iya sekarang ini banyak orang yang mengaku petugas PLN yang sering datang ke rumah-rumah warga," bebernya, Minggu (16/2/2020). 

Ditambahkan, banyak warga yang menjadi korban dengan kelakuan oknum P2TL. Mereka meminta sejumlah uang dengan alasan uang denda jika ada jaringan Listrik yang katanya petugas itu diduga adanya penyelewengan. 

"Banyak warga yang kena denda di tempat," ungkapnya. 

Pertanyaannya, kata dia, apakah dari denda itu masuk ke PLN atau tidak ?. Sebab, biasanya setelah bayar denda warga tidak menerima bukti dalam bentuk apapun dari para petugas tersebut. 

"Warga tidak tahu uang dendanya masuk kantor atau masuk kantong," ujarnya bertanya.

Warga berharap, kantor PLN Rayon Babelan bisa mensosialisasikan aturan yang benar dalam mekanisme pemutusan aliran Listrik dan cara menghitung denda yang dibebankan masyarakat, sehingga ke depan tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan. 

"Masyarakat minta pihak PLN Babelan  menjelaskan aturannya supaya masyarakat mengerti," harapnya. 

Ketika dikonfirmasi, Manager PLN Rayon Babelan, Harmanto mengatakan, pihaknya akan mengkroscek adanya pelaksanaan penertiban jaringan listrik di wilayah itu.

"Kami akan crosscek, apakah benar ada petugas kami yang melakukan penertiban jaringan listrik di wilayah itu," ujarnya.

Warga, kata Harmanto, harus punya bukti hasil pemeriksaan dari petugas yang melakukan penertiban.

Ketika disinggung apakah dibenarkan petugas meminta pembayaran denda di tempat kepada pelanggan ketika terjadi kesalahan pelanggan, Harmanto menjawab, itu tidak benar.

"Seharusnya pembayaran denda dilakukan di Kantor PLN Rayon Babelan. Tidak dibenarkan dibayar di tempat," tandasnya kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Minggu (16/2/2020).

Apalagi, lanjut dia, warga tidak memiliki bukti pembayaran denda dari orang yang mengaku petugas P2TL. "Harusnya warga punya bukti pembayaran denda dan hasil pemeriksaannya," imbuhnya.

Kalau perlu, sambungnya, warga bisa datang ke kantor kami, untuk menunjuk siapa petugas yang melakukan pemeriksaan jaringan listrik ke rumah warga di wilayah tersebut biar langsung dieksekusi.