RADAR NONSTOP - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi kini tengah sibuk-sibuknya mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2020 ke semua wajib pajak di wilayah Kabupaten Bekasi.
Bapenda Kabupaten Bekasi telah mendistribusikan SPPT tersebut ke setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kemudian langsung didistribusikan ke wajib pajak melalui kecamatan, kelurahan maupun Desa.
Hal itu dikatakan Eko Suparyadi, Kepala Bidang (Kabid) PBB pada Bapenda Kabupaten Bekasi kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) melalui telepon selularnya, Senin (17/2/2020).
BERITA TERKAIT :Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini
"Bapenda saat ini tengah memproses pendistribusian SPPT untuk diserahkan ke masing-masing wajib pajak," ujarnya.
Sebelumnya, lanjut Eko, pihak Bapenda memilah SPPT PBB berdasarkan alamat per kecamatan maupun kelurahan atau desa. Dikatakan, posisi Buku 1,2 dan 3 artinya wajib pajak di bawah Rp 2 juta, melalui UPT. Sedangkan Buku 4 dan 5 yakni wajib pajak di atas Rp 2 juta berada di Subbid Penagihan pada Bidang PBB.
"Melalui UPT, buku 1, 2 dan 3 didistribusikan ke Kecamatan, Kelurahan atau desa. Sedangkan buku 4 dan 5 di Subbid Penagihan PBB," ucapnya.
Menurut Eko, pihak Bapenda Kabupaten Bekasi pada 2020 ini mencetak sekitar 1,025,000 lembar SPPT, sedangkan sebelumnya pada 2019 lalu mencetak sekitar 998 ribu lembar SPPT.
"Semakin bertambah pencetakan SPPT nya dari tahun 2019 lalu. Kemungkinan dengan bertambahnya perumahan atau permukiman penduduk di setiap wilayah," ujarnya.
Disinggung berapa nilai rupiah dari 1,025,000 SPPT PBB pada 2020 ini, Eko menjawab, sekitar Rp 580 miliar. Sedangkan pada 2019, kata Eko, sekitar Rp 515 miliar.
"Ya ada kenaikan yang signifikan sekitar 35 persen dari tahun sebelumnya atau tahun 2019," tukasnya.
Eko berharap masyarakat sebagai wajib pajak segera melunasi PBB jika telah menerima SPPT PBB agar tidak terkena sanksi administrasi atau denda.
“Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Jabar Banten (BJB) di wilayah Kabupaten Bekasi atau agen pembayaran yang lainnya seperti PT. Pos, Indomaret dan Alfamart serta Tokopedia,” imbuhnya.