RADAR NONSTOP - Polisi Sektor atau Polsek bakal tidak lagi mengurus perkara. Usulan ini agar, Polsek tidak mencari perkara yang terkesan mengejar target.
Menko Polhukam Mahfud Md kepada wartawan di Istana Negara, Rabu (19/2). Kata dia, menyebut selama ini Polsek bekerja dengan sistem target misalnya tidak menemukan kasus pidana lalu dianggap tidak bekerja.
Penanganan perkara diusulkan dilakukan Polres pada tingkatan paling bawah. Mahfud mengatakan, Polsek cukup menjalankan fungsi keamanan serta pengayoman ke masyarakat.
BERITA TERKAIT :Dikunjungi Waka Polsek Penjaringan, Emak-emak PKK Sumringah
Rotasi Perwira Polda Metro Jaya, 150 Perwira Dari Kasat Reserse Hingga Kapolsek
"Lalu (kasus) yang kecil-kecil, yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan, itu lebih ditonjolkan. Seharusnya itu yang ditonjolkan sehingga Polsek tidak cari-cari perkara," kata Mahfud.
Alasan berikutnya, kejaksaan di tingkat terbawah ada di kota/kabupaten. Namun usulan ini masih akan dipertimbangkan.
"Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota yang terbawah, kenapa kok Polsek ikut-ikutan. Meski begitu ini akan masih diolah lebih lanjut," ucap Mahfud.