RADAR NONSTOP - Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai memiliki terobosan yang oke. Hal ini terkait rencana diskresi terhadap penegakan hukum.
Kebijakan Korps Adhyaksa ini dinilai sebuah langkah bijak dan responsif dalam melihat berbagai fakta penegakkan hukum di lapangan, terutama bagi rakyat kecil.
Hal ini disampaikan Praktisi Hukum yang juga Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aldwin Rahadian dalam siaran pers yang diterima, Kamis (20/2). Diketahui, Aldwin adalah pengacara dari pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani.
BERITA TERKAIT :Soal Pelarangan Hijab, Pengamat Dorong RS Medistra Lakukan Gugatan Hukum Jika Tidak Terbukti
Rocky Gerung Sebut Cincin Lebih Berkilau Dari Otaknya, Hotman Tantang Debat Hukum
“Apa yang dilakukan Pak Jaksa Agung (diskresi hukum bagi rakyat kecil) mengembalikan roh dari penegakkan hukum yaitu keadilan. Jika kita bicara hukum, kita juga harus bicara keadilan. Keduanya merupakan bagian tidak dapat dipisahkan. Kebijakan Pak Jaksa Agung bagi saya adalah hadiah terindah bagi rakyat terutama mereka yang punya keterbatasan baik ekonomi maupun pengetahuan soal hukum,” ujar mantan aktivis HMI ini.
Aldwin mengungkapkan, apa yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah angin segar bagi penegakkan hukum sekaligus penegakkan keadilan di Indonesia.
Dikatakan Aldwin, selama ini tak jarang para penegak hukum harus menjalankan yuridis formal menghukum rakyat kecil yang memang hidupnya serba terbatas dan karena ketidaktahuannya melakukan pelanggaran hukum.
“Idealnya rakyat kecil seperti ini harus mendapat diskresi agar rasa keadilan terpenuhi,” tutur pria yang hobi olahraga menembak dan naik motor gede ini.
Lanjut Aldwin, jika melihat lembaran penegakkan hukum sejak dulu hingga saat ini, kita masih menemukan rakyat kecil yang akibat keterbatasan hidup dan keterbatasan pengetahuannya terhadap hukum harus diputus bersalah dan dipidana penjara.
Aldwin mencontohkan, kasus Didin (48) warga Kampung Rarahan, Kecamatan Cipanas yang sempat terancam hukuman 10 tahun penjara hanya gara-gara mencari dan mengambil cacing untuk obat di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangarango, Cianjur, Jawa Barat.
“Walau pada September 2017 Pengadilan Negeri Cianjur hanya menjatuhkan vonis hukuman dua bulan 21 hari serta denda Rp100 ribu, tetapi jika ada diskresi hukum, setidaknya kasus seperti ini bisa diselesaikan lewat mediasi,” urainya.
Terbaru adalah Samirin, kakek berusia 69 tahun. Menurut Aldwin, kasus Samirin adalah yang bersangkutan mengambil sisa getah karet seharga Rp 17.000. Dia kemudian divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun penjara dua bulan empat hari.
Samirin dinyatakan bersalah atas pencurian yang dilaporkan salah satu perusahaan perkebunan swasta di Simalungun, Sumatera Utara.
Nah, dengan adanya diskresi ini, harapannya kasus yang menimpa rakyat kecil bisa mendapatkan rasa keadilan.
“Insha Allah jika diskresi Jaksa Agung ini nanti sudah resmi menjadi sebuah kebijakan, kasus-kasus seperti ini bisa diselesaikan dengan mengutamakan rasa keadilan masyarakat,” imbuh pengacara pemilik Law Firm Aldwin Rahadian & Partners ini
Adanya kebijakan diskresi ini, tandas Aldwin, Jasa Agung sejatinya telah mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila.
“Jaksa Agung, hemat saya, tanpa banyak bicara telah mengimplementasikan dengan nyata nilai-nilai Pancasila. Karena sejatinya keadilan memang harus dikembalikan ke empunya yaitu rakyat banyak,” pungkasnya.