Sabtu,  23 November 2024

Sebelum Dipecat, Pejabat DKI Yang Memble Sebaiknya Mundur 

NS/RN
Sebelum Dipecat, Pejabat DKI Yang Memble Sebaiknya Mundur 
Kelik Indriyanto

RADAR NONSTOP - Para pejabat DKI Jakarta ternyata sebelum dilantik meneken kontrak kerja. Dalam kontrak kerja itu si pejabat bakal diukur prestasi kerjanya. 

Jika prestasi buruk, biasanya si pejabat dicopot. Sebelum dicopot biasanya pejabat langsung mengundurkan diri. 

Seperti Kelik Indriyanto dari jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta. Dia dicopot lantaran dianggap tak bekerja maksimal dalam melakukan penjualan rumah DP nol rupiah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT :
Orang Heru & Joko Di Jakarta Bakal Kena Bersih-Bersih, Otaknya Marullah? 
Kasak-Kusuk Mr A Dongkel Kursi Wali Kota Jakpus

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menjelaskan, yang bersangkutan hingga kini hanya mampu menjual 225 unit rumah dari 780 rumah yang tersedia di sana.

“Ada beberapa mekanisme perjanjian kontrak kinerjanya yang memang tidak maksimal. (Rumah DP nol rupiah) bagian dari mekanisme itu. Itu kan bagian dari kontrak kinerja,” kata Chaidir di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).

Ia menyebut, dalam perjanjian kerja yang diteken sebelum dia menduduki jabatan itu, Kelik berjanji mampu memasarkan hunian tersebut secara maksimal.

“Salah satu target perkin (perjanjian kinerja) tahun lalu tidak tercapai 100 persen,” ujarnya.