Kamis,  09 May 2024

Hingga Akhir Maret 2020

Samsat Haurgeulis Launching Program 'Triple Untung'

NANG/BUD
Samsat Haurgeulis Launching Program 'Triple Untung'

RADAR NONSTOP - Kantor P3D Kabupaten Indramayu II Haurgeulis (Samsat Haurgeulis) menggelar launching program 'Triple Untung' di halaman Samsat Haurgeulis, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Program Triple Untung periode 2 Maret 2020 hingga 30 April 2020 ini menawarkan tiga keuntungan di antaranya bebas pokok dan denda BBNKB II dan seterusnya, bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas tarif progresif pokok tunggakan untuk balik nama.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Kabupaten Indramayu II Haurgeulis (Samsat Haurgeulis), H. Deni Handoyo mengatakan, program Triple Untung ini adalah lanjutan dari program sebelumnya yaitu Double Untung yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak tepat pada waktunya.

BERITA TERKAIT :
Presiden Pekerja Migran Indonesia Semprot Disinfektan Di Kec. Gantar
GMBI Indramayu Prihatin Banyak Warga Miskin Di Tanjungkerta

"Program Triple Untung ini, dilaunching bertujuan memberikan keuntungan kepada masyarakat yang menunggak pajak,” ujar Deni, Senin (2/3/2020).

Samsat Haurgeulis, lanjut Deni,  mengingatkan bahwa masyarakat tetap harus mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku lima tahun dengan mendatangi kantor Samsat yang berada di Haurgeulis.

“Dengan Launching Triple Untung ini akan wajib pajak menjadi daya tarik bagi yang menunggak pajak cukup lama, yang berpikir tunggakannya sangat besar," imbuhnya.

Deni pun berharap, semoga ini bisa digunakan agar STNK bisa dihidupkan kembali. Selain itu, kendaraan-kendaraan yang berada di Kabupaten Indramayu juga banyak yang masih menggunakan Plat Luar Indramayu, ini juga bisa menjadi solusi untuk bisa balik nama ke Indramayu karena bea balik nama di program ini gratis.

Ditqmbahkan, Program Triple Untung ini merupakan kampanye dan pihaknya menyediakan pengobatan gratis.

“Keuntungan program Triple Untung yakni, bebas pokok dan denda BBNKB II dan seterusnya, bebas denda pajak kendaraan bermotor,bebas tarif progresif pokok tunggakan balik nama,” bebernya.