RADAR NONSTOP - Komisi D DPRD DKI Jakarta dalam waktu dekat ini akan memanggil manajemen Jakarta Garden City dan politisi PDIP, Charles Honoris.
Begitu dikatakan Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Syarif menegaskan, pemanggilan tersebut terkait dengan ketidakpatuhan Jakarta Garden City (JGC) memenuhi kewajibannya yang tertuang dalam Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
Adapun kewajiban JGC yang tertuang dalam SIPPT dalam belum dipenuhi sampai saat ini antara lain, pembangunan sejumlah waduk dan saluran air sebagai penangkal banjir.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Imbas dari tidak penuhinya hal tersebut, mengakibatkan banjir kawasan pemukinan warga di sekitar JGC. Puncaknya menimbulkan protes dan warga menggeruduk mal Aeon saat banjir pada tanggal (25/2/2020).
"Kami di Komisi D akan memanggil manajemen JGC dan pihak terkait lainnya pekan ini," ujar Syarif, Senin (2/3/2020).
Syatif menjelaskan, pengembang di Jakarta wajib mematuhi aturan yang berlaku. Apabila melanggar, pengembang tersebut akan dikenai sanksi berat. "Bisa saja dikenai sanksi berupa pencabutan izin, bahkan pidana. Jadi kami minta pengembang jangan nakal. Patuhi saja aturan yang ada," kata Syarif.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, melalui Komisi D bakal memanggil manajemen Aeon Mall Jakarta Garden City (JGC), Cakung, Jakarta Timur.
Hal tersebut terkait dugaan kelalaian pihak mal yang tidak memenuhi kewajiban dalam Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), berupa pembangunan sejumlah waduk dan saluran air sebagai penangkal banjir.
Wakil rakyat juga akan menanyakan berbagai persoalan, hingga memicu penggerudukan kantor pemasaran JGC oleh masyarakat yang merasa menjadi korban banjir akibat pembangunan yang serampangan oleh JGC.
"Saya sudah koordinasi dengan Komisi D untuk secepatnya memanggil manajemen JGC serta pihak-pihak terkait lainnya. Kita akan dorong agar JGC segera memenuhi kewajibannya," ujar Taufik pada wartawan, Jumat (28/2/2020).
Taufik mengatakan, pihak JGC terancam dikenai sanksi berat, jika terbukti belum memenuhi kewajiban dalam SIPPT. Nanti semuanya pasti akan terbongkar, jika sudah dipanggil Komisi D. "Sanksi beratnya seperti apa, nanti kita lihat sama-sama setelah dipanggil," tegasnya.
Seperti diketahui, aksi pengerudukan dilakukan warga atas Aeon Mall JGC di Jakarta Timur, Selasa pagi 25 Februari 2020. Aksi itu terkait oleh persoalan banjir di permukiman warga sekitar JGC.
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI jakarta Saefullah mengatakan, aksi ini dipicu oleh pengelola JGC yang belum menunaikan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIIPT). Dalam surat izin itu disebutkan bahwa pengelola JGC wajib membuat sarana dan prasarana untuk mencegah banjir di sekitar kawasan tersebut.