Rabu,  14 May 2025

MUI Soal Corona

Nih Fatwa Haram Timbun Makanan Dan Masker

NS/RN/NET
Nih Fatwa Haram Timbun Makanan Dan Masker

RADAR NONSTOP - Menimbun makanan dan masker ternyata haram. Hal ini ditegaskan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Buya Basri Bermanda. 

MUI melarang masyarakat menimbun masker, maupun makanan hingga beberapa waktu ke depan terkait virus korona.

"Penimbunan apapun ndak boleh, itu haram hukumnya, apalagi ingin meraup untung yang banyak ya dalam orang yang kesulitan," kata Basri di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).

BERITA TERKAIT :
MUI Kota Bekasi Minta 36 Persen Hasil PAD Ke Jabar, Untuk Kesejahteraan Pondok Pesantren & Santri
Gas 3Kg Dan Pertalite Haram, Ini Fatwa MUI Untuk Orang Kaya

Basri menilai, penimbunan makanan atau masker tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Masyarakat diminta tidak melakukan hal tersebut karena berpotensi merugikan masyarakat lain.

Senada dengan Basri, Wakil Ketua MUI Muhidin Junaidi mengatakan, dalam ajaran Islam, penimbunan makanan tidak boleh dilakukan. Ia meminta masyarakat membeli sesuai kebutuhan.

"Sebaiknya kita beli apa yang kita butuh, soalnya kalau ada penimbunan, jangan-jangan nanti barang-barangnya tambah mahal," ucapnya.

Muhidin meyakini, saat ini penimbunan berbagai kebutuhan tidak perlu dilakukan karena virus korona masih bisa diantisipasi. Di samping itu, pemerintah juga mampu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Seakan-akan ada krisis kemanusiaan, seakan tidak percaya kepada pemerintah, ya saya pikir negara ini masih aman, negara ini masih cukup mensuplai kebutuhan bangsa dan masyarakat, serta rakyat Indonesia," tambahnya.