RADAR NONSTOP- Bawa bukti baru jelang eksekusi lahan yang akan di eksekusi pada Selasa (10/3/ 2020) mendatang atas permohonan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), kuasa hukum ahli waris, Bambang Ary Wibowo menunjukkan bukti untuk memperkuat gugatan penolakan eksekusi.
Eksekusi tentu saja ditolak oleh ahli waris karena sedang mengajukan Gugatan dengan Nomor: 311/Pdt.G/2019/PN.Skt tersebut masih dalam pemeriksaan yang memasuki tahap replik duplik.
Alasan ahli waris melakukan gugatan, karena disitu muncul sertifikat hak pakai nomor 3 seluas 4077 m2. Pihaknya membuktikan bahwa asal dari sertifikat hak pakai ini tidak memiliki dasar yang kuat.
BERITA TERKAIT :Andika Vs Luthfi Ketat, Pilkada Jateng Rawan Konflik
Cara Main Mafia Tanah, Dari Orang Dalam Hingga Bohir
Bambang Ary Wibowo sebut dari ahli waris sudah menunjukkan bukti kepemilikan lahan di Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Solo. Bukti tersebut adalah Akta Hak Milik nomor 29.
"Ahli waris menujukkan bukti berupa Hak Milik Nomor 29 memiliki luas kurang lebih sekitar 8,3 hektare," jelas Bambang, Sabtu (7/3/2020).
Dasar gugatan yang dilakukan karena ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Jawa tengah. Yang pertama bahwa tanah tersebut terbukti adalah tanah Recht Van Eigendom (RVE) nomer 29 .
"Dari data yang sudah saya sampaikan RVE nomor 29 ini memiliki luas kurang lebih sekitar 830.000 m2 atau sebesar 8,3 hektar. Kenapa kita gugat, karena di situ muncul sertifikat hak pakai nomor 3 seluas 4077 meter persegi," lanjutnya.
Selain itu pihak kuasa hukum mengklaim bisa membuktikan bahwa asal dari sertifikat hak pakai ini tidak memiliki dasar yang kuat. Ada data berupa surat-surat yang dikirimkan oleh Badan Pertanahan Nasional kota Surakarta kepada gubernur Jawa Tengah yang waktu itu dijabat oleh Supardjo Rustam sekitar tahun 1978.
"Di situ tidak mencantumkan tentang Eigendom justru malah mencantumkan Domain Mangkunegaran seluas 3,0159 hektar," lanjutnya.
Dari ahli waris, lanjut Bambang pemilik eigendom No. 29 “hanya” meminta haknya seluas kurang lebih 400 m² saja agar diserahkan kepada ahli waris (alm) Sutarno. Selebihnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk dipergunakan seperti sebelumnya sebagai rumah dinas RS. dr. Muwardi, Solo.
"Karena itulah ahli waris pemilik RVE no. 29 menolak dengan tegas eksekusi dalam waktu dekat ini. Karena kami juga ajukan gugatan perlawanan terhadap rencana eksekusi tersebut di pengadilan Solo dengan perkara nomor: 37/Pdt.G/2020/PN.Skt hingga berkekuatan hokum tetap," pungkasnya.