RADAR NONSTOP - Iuran BPJS Kesehatan batal naik. Bahkan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menanggapi pembatalan peraturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dia menghormati keputusan pembatalan kenaikan iuran yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
"Kita menghormati apa yang jadi keputusan MA. Kedua kita akan patuh dengan keputusan itu," kata Fahmi saat meninjau pelayanan antrean online Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (11/3/2020).
BERITA TERKAIT :Iuran BPJS Naik 2025, Menkes Ogah Bikin Gaduh
Penimbun Emas Sumringah, Emak-Emak: Lumayan Buat Modal Liburan
Namun, dia belum bisa menentukan kapan keputusan MA itu bisa dijalankan mengingat hingga kini pihak BPJS Kesehatan belum menerima salinan amar putusan MA tersebut.
"Kita belum mendapat salinan amar putusan detailnya, kapan mulai berlakunya. Apakah berlaku surut berlaku sekarang, apakah berlaku nanti atau beberapa hari ke depan?" tuturnya.
Dirinya masih menghitung dampak yang ditimbulkan dari berbagai sisi dalam menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA) tersebut, khususnya sisi keuangan.
Sementara emak-emak meminta kepada BPJS Kesehatan mengembalikan dana kelebihan. "Kan kami sudah bakar, kalau lebih balikin dong," ungkap Sinta, warga Cipinang Melayu, Jaktim saat ditemui wartawan, Rabu (11/3).
Hal senada diucapkan Dewi. Warga Senen, Jakpus ini berharap dana kelebihan BPJS yang sudah dia setor masuk ke bulan selanjutnya. "Balikin dong masa enggak," ungkapnya.
MA mengabulkan uji materi atau judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPDCI) Tony Richard Samosir.
MA beranggapan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, MA beranggapan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 171 UU Kesehatan.
Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, badan penyelenggara jaminan kesehatan nasional itu harus mengembalikan kelebihan uang dibayarkan masyarakat.
Pemerintah menerapkan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejak awal Januari lalu. Artinya, pesertanya wajib membayar lebih sesuai tarif yang dinaikkan. Nah, setelah MA membatalkan peraturan tersebut, lantas bagaimana nasib uang mereka?
Menurut Saleh, uang yang sudah terlanjur dibayarkan itu tidak sah diambil oleh negara karena bertentangan dengan putusan MA. Karena itu pemerintah harus mengembalikan uang yang sudah lebih dibayarkan tersebut.
"Tentu (uang) yang sudah dibayarkan sejak Januari harus dikembalikan oleh negara kepada masyarakat," ujar politikus PAN itu.