RADAR NONSTOP - Dua Cawagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dari Partai Gerindra dan Nurmansjah Lubis (Ancah) PKS telah menyerahkan berkas persyaratan administrasi kepada Gubernur DKI Jakarta.
Selanjutnya, berkas tersebut diteruskan oleh Anies Baswedan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk diserahkan kepada Panlih (Panitia Pemilihan) Wagub agar diverifikasi.
Akan tetapi, Panlih Wagub DKI Jakarta mengembalikan berkas tersebut karena kedua Cawagub belum memenuhi semua persyaratan.
BERITA TERKAIT :Jatuh Bangun Ariza Bisa Jadi Cermin Politisi Lokal Jakarta Yang Mau Melenting Ke Atas
Ariza Memang Hoki, Dapat Hadiah Jabatan Wakil Menteri
"Kita ada 14 kriteria penilaian sebagai acuan verifikasi. Kalau nggak salah masing-masing hanya kurang dua," kata Ketua Panlih Wagub DKI Jakarta, Farazandi Fidiansyah saat dihubungi wartawan, Rabu (12/3/2020).
Menurutnya, untuk Nurmansjah Lubis hanya perlu melengkapi surat pernyataan kesediaan diangkat sebagai Wagub yang ditandatangai di atas materai dan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Sedangkan Ahmad Riza Patria harus melengkapi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2019 dan surat keterangan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.
"Perbaikan sesuai tata tertib sudah kita jadwalkan maksimal 2 hari. Jadi dua hari kerja. Berarti Kamis dan Jumat besok," pungkasnya.