Jumat,  22 November 2024

Partisipasi BP2MI Dalam Penanganan Wabah Virus Corona

ERY
Partisipasi BP2MI Dalam Penanganan Wabah Virus Corona
Ilustrasi BP2MI - Net

RADAR NONSTOP – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menindaklanjuti arahan dan kebijakan Presiden RI Joko Widodo, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID–19).

Yakni, dengan mengurangi aktivitas di luar rumah, serta dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/199/2020, tentang Komunikasi Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

BP2MI juga telah menetapkan Surat Edaran No 01 Tahun 2020 tentang Panduan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara, Pengaturan Perjalanan Dinas/Penyelenggaraan Rapat-Rapat, Pelayanan Publik dan Pelayanan Penempatan PMI dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

BERITA TERKAIT :
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Bareskrim Bergerak Kejar Si T Pengendali Judi, Kepala BP2MI Jangan Lempar Isu Ya 

Panduan ini mengatur beberapa aspek, di antaranya mengenai langkah preventif yang telah dan akan dilakukan BP2MI dalam hal pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

BP2MI mengimbau setiap Satuan Kerja di lingkungan BP2MI wajib melakukan sterilisasi, dengan penyemprotan disinfektan pada tempat-tempat umum paling sedikit dua minggu sekali, kecuali daerah terdampak.

Setiap Satuan Kerja wajib menyediakan dan melakukan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh pegawai dan pengunjung, serta wajib menyediakan peralatan cuci tangan yang ditempatkan di tempat umum dan menjaga kebersihan lingkungan kerja.

Pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan kondisi saat ini. Setiap pegawai pelayanan publik baik pelayanan administrasi, pengaduan, maupun pelayanan terhadap PMI yang menghadapi masalah wajib mengenakan masker, menjaga jarak dan menghindari kontak langsung.